Berusiaminimal 35 tahun pada saat pendaftaran untuk calon anggota KPU maupun pernah menjadi anggota KPU dan berusia minimal 30 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota atau pernah menjadi anggota KPU provinsi atau KAbupaten/ Kota. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Oleh Fajlurrahman JurdiDosen Fakultas Hukum Universitas dan Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia/MPI Sulsel. Kisruh di organisasi kepemudaan yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI tak pernah berakhir. Setiap habis kongres melahirkan dualisme terus-menerus, sehingga di tingkat pusat ada empat kepengurusan dan di tingkat provinsi saat ini ada tiga kepengurusan, meskipun hanya dua yang eksis berseteru saat ini.. Yakni KNPI versi Kanita Maruddani yang garis organisasinya di DPP adalah Noer Fajriansyah, dan KNPI versi Arham Basmin yang garis strukturalnya adalah Haris Pratama. Tentu saja dinamika kepemudaan memang harus diapresiasi dan diberi dukungan, meskipun harus tetap juga melihat jalur-jalur yang dilalui, legal atau tidak legal. Terlepas dari bagaimana proses yang terjadi pada saat kongres, tentu saja ada yang kalah, menang, curang atau tidak, kecewa dan bahagia. KNPI adalah tempat berhimpun organisasi kepemudaan dari beragam latar belakang, sehingga memerlukan kearifan, kebijaksanaan dan sekaligus ketegasan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam konteks perseteruan ini, saya ingin mendudukan posisi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Tahun 2019 Tanggal 17 Januari 2019 yang mengesahkan KNPI versi Fajriansyah sebagai perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia. Surat Keputusan ini memberikan legalitas kepada kepengurusan Fajriansyah sebagai pengurus KNPI yang sah dan legal secara hukum. Lalu ditengah jalan, muncul isu, desas-desus dan tentu saja sebagai dinamika kepemudaan yang harus tetap diberi ruang dan diapresiasi, yang mengatakan bahwa KNPI versi Fajriansyah sudah diblokir SK-nya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai isu, banyak beredar sinyalemen, bahwa kepengurusan KNPI Kanita Maruddani diragukan keabsahannya, mengingat menteri Hukum dan HAM telah memblokir surat keputusan yang telah ia keluarkan. Lalu, bisakah surat keputusan sebagai keputusan administrasi Negara baca KTUN diblokir? Di dalam hukum administrasi Negara, tidak dikenal istilah blokir surat keputusan, baik UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 TAHUN 1986 Tentang Peradilan TUN maupun UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

TigaraksaPerkembangan terbaru dari perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kabupaten Tangerang ke XV Panitia telah resmi menetapkan 3 (tiga) bakal calon (Bacalon) Ketua KNPI Periode 2021-2024, dan ketiga kandidat itu dinyatakan memenuhi syarat menjadi Bacalon setelah panitia Musda melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan syarat dukungan dari DPK dan OKP sesuai ketentuan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA HASIL KONGRES XIV PEMUDA/KNPI JAYAPURA-PAPUA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan 1. Yang menjadi Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP yang telah mengajukan permohonan untuk berhimpun dan terdaftar secara sah sesuai persyaratan. 2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah a. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi PPKNO, dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya; b. Memiliki AD/ART organisasi, Akta Notaris Organisasi, Surat Keterangan Terdaftar SKT dari pemerintah pusat, surat keterangan berdomisili di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menyerahkan struktur komposisi kepengurusan organisasi kemasyarakatan pemuda disingkat OKP bersangkutan dari tingkat pusat sampai daerah; d. Benar-benar adalah organisasi kepemudaan yang berorientasi kemasyarakatan untuk tujuan pemberdayaan pemuda sebagaimana diatur dalam AD/ART OKP bersangkutan dan atau yang mengatur secara tegas batas usia keanggotaannya maksimal 40 tahun; e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda disingkat OKP tingkat nasional yang memiliki jenjang struktur organisasi secara vertikal, serendah-rendahnya sampai tingkat Kabupaten/Kota; f. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan didalam Rapat Pimpinan Paripurna/ Daerah KNPI di setiap tingkatan. 3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah a. Tingkat Nasional adalah OKP tingkat nasional yang telah memiliki jenjang kepengurusan lebih dari ½ kepengurusan OKP tingkat propinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan tingkat provinsi serta terdaftar di DPD KNPI Provinsi; Harus masuk di peraturan peralihan b. Di tingkat Propinsi adalah OKP Nasional Tingkat Propinsi yang telah terbentuk minimal 3 Tiga tahun dan memiliki jenjang kepengurusan ½ tambah satu jumlah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota Periode berjalan, serta terdaftar di DPD KNPI Kabupaten/Kota; c. Di tingkat Kabupaten/Kota adalah OKP Nasional tingkat Kabupaten/Kota yang telah terbentuk minimal 3 tiga tahun di Kabupaten/Kota bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan kepengurusan periode berjalan[ d. Di tingkat Kecamatan/ Distrik adalah OKP Nasional tingkat Kecamatan/ Distrik yang telah terbentuk minimal 3 tiga tahun di Kecamatan/Distrik bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan OKP Tingkat Kabupaten/Kota; OKP Tingkat Kabupaten/Kota; e. Periodisasi masa bakti kepengurusan OKP bersangkutan belum berakhir sesuai dengan Surat Keputusan yang diatur oleh ketentuan masa bakti kepengurusan organisasi yang bersangkutan; f. OKP Tingkat Nasional yang tidak tunduk dan patuh terhadap AD/ART KNPI, maka akan diturunkan status keberhimpunannya dan atau dikeluarkan dari keberhimpunan KNPI. 414. OKP yang menjadi anggota keberhimpunan KNPI sesuai tingkatannya, wajib dilakukan verifikasi tentang pemenuhan syarat-syarat keanggotaannya oleh tim khusus yang dibentuk oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, selambat-lambatnya 6 enam bulan sebelum pelaksanaan Kongres/ Musyawarah Daerah KNPI Provinsi/Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota/ Musyawarah Kecamatan Distrik; 5. OKP yang berakhir masa bakti kepengurusannya sesuai Surat Keputusan internal organisasinya, dan sudah melampaui waktu minimal 1 satu tahun tidak melaksanakan Kongres/Muktamar/Munas dan atau sejenis permusyawaratan lainnya disemua tingkatan, maka keanggotaannya dicabut untuk sementara waktu oleh Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat dimaksud dipenuhi; 6. OKP yang dicabut keanggotaannya untuk sementara waktu tidak memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat, serta forum pengambilan keputusan KNPI lainnya sesuai tingkatannya, sampai batas waktu syarat-syarat keanggotaannya dipenuhi; 7. OKP yang diterima sebagai anggota keberhimpunan KNPI, dalam mengikuti musyawarah, rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya, untuk pertama kalinya berstatus Undangan, dan untuk kedua kalinya sebagai Peninjau dan setelah melalui verifikasi kelayakan persyaratan dapat menjadi Peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara pada Kongres/Musyawarah Daerah berikutnya; 8. OKP yang tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan keberhimpunan KNPI, hanya berstatus sebagai Undangan dalam musyawarah, rapat-rapat dan forum pengambilan keputusan KNPI lainnya. Pasal 2 Pengesahan Anggota 1. Anggota yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 1 satu Anggaran Rumah Tangga dapat untuk disahkan. 2. Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan a. Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI; b. Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi; c. Bagi calon anggota di tingkat Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota; d. Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan/ Distrik KNPI. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota 1. OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sesuai pasal 1 satu Anggaran Rumah Tangga KNPI, mempunyai hak a. Mendapatkan hak suara dipilih dan memilih; b. Mendapatkan hak bicara untuk mengajukan pendapat, saran dan usul; c. Hak-hak lainnya secara organisatoris, setara dan seimbang sebagai anggota KNPI lainnya, antara lain terlibat dalam kepengurusan KNPI dan kegiatan-kegiatan KNPI, serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program lainnya. 2. OKP sebagai anggota keberhimpunan KNPI mempunyai kewajiban a. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi KNPi lainnya; b. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi KNPI; c. Berperan aktif dalam program kegiatan keberhimpunan; d. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program KNPI. 42
Persyaratankhusus OKP untuk menjadi anggota keberhimpunan KNPI adalah: Tingkat Nasional adalah OKP tingkat nasional yang telah memiliki jenjang kepengurusan lebih dari ½ kepengurusan OKP tingkat propinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan tingkat provinsi serta terdaftar di DPD KNPI Provinsi; (Harus masuk di peraturan peralihan)
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA K N P I BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi PPPKNO, dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya Memiliki AD/ART organisasi Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 satu tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan. Pasal 2 Penerimaan Anggota Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kota/ Kabupaten Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Pengurus Kecamatan OKP yang mengikuti Kongres/Musprop/Muskab untuk pertama kalinya dinyatakan sebagai peninjau dan akan menjadi peserta penuh pada Kongres/Musprop/ Muskab berikutnya. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai Anggota mempunyai hak Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran Mengusulkan anggotanya atau diusulkan atau dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Mengutus anggotanya untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pembinaan dan bimbingan dari KNPI Memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan hukum dalam hal yang bersangkutan menjalankan tugas KNPI. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai anggota mempunyai kewajiban Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi KNPI. Pasal 4 Pemberhentian Anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena Atas permintaan sendiri Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga BAB II KEPENGURUSAN Wewenang dan Kriteria Pasal 5 Dewan Pengurus Pusat Kewenangan Dewan Pengurus Pusat adalah Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan ketentuan-ketentuan lainnya Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah Provinsi, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Provinsi Membatalkan/ meluruskan/ memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Provinsi dan Keputusan Musyawarah Provinsi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres lainnya. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional dan atau Dewan Pengurus Pusat dengan melampirkan daftar riwayat hidup. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Kongres Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek, pernah menjadi pimpinan OKP tingkat nasional atau pimpinan Dewan Pengurus Provinsi KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Nasional dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, maka selain memenuhi pasal 5 ayat 2 tersebut, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Provinsi atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Kongres. Pasal 6 Dewan Pengurus Propinsi Kewenangan Dewan Pengurus Provinsi adalah Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pusat Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya. 2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Provinsi dengan melampirkan daftar riwayat hidup. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Provinsi selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia maksimal 40 empat puluh tahun; pernah menjadi pengurus OKP tingkat provinsi atau pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 3 Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Propinsi, maka selain memenuhi pasal 6 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah Provinsi atau Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Provinsi. Pasal 7 Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Kewenangan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota adalah Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Kota/ Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Provinsi Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota lainnya. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Kabupaten/Kota; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kabupaten/Kota dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 3 Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 7 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kota/ Kabupaten yang berhimpun dalam KNPI Pernah menjadi Ketua OKP Kabupaten/Kota atau Ketua Pengurus Kecamatan atau Pengurus Dewan Pengurus Daerah KNPI Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Kabupaten/Kota. Pasal 8 Pengurus Kecamatan Kewenangan Pengurus Kecamatan adalah Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan yang berlangsung ditingkat desa dan kecamatan Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kecamatan lainnya. Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kecamatan, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut Diusulkan secara tertulis oleh Peserta Musyawarah Kecamatan dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kecamatan Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia maksimal 40 Empat Puluh Tahun tahun; pernah menjadi pimpinan OKP Kecamatan ; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kecamatan dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan, maka selain memenuhi pasal 8 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta Musyawarah. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup kepada seluruh peserta Musyawarah Kecamatan. BAB III PERMUSYAWARATAN Pasal 9 K o n g r e s Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau Peserta Kongres adalah Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Majelis Pemuda Indonesia Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional Peserta Kongres yang terdiri dari Dewan Pengurus Pusat KNPI, Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, Mejelis Pemuda Indonesia dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner Peninjau Kongres terdiri dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 10 Kongres Luar Biasa Kongres Luar Biasa dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang sama seperti Peserta Kongres tersebut dalam Bab III Pasal 9 ART ini. Pasal 11 Musyawarah Pimpinan Paripurna Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Propinsi Majelis Pemuda Indonesia Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Musyawarah Pimpinan Paripurna disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Musyawarah Provinsi Pasal 12 Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau. Peserta Musyawarah Provinsi adalah Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Provinsi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Proinsi Peserta Musyawarah Provinsi yang terdiri dari DPP KNPI, DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Provinsi dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Provinsi Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner Peninjau Musyarah Provinsi adalah Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. 8 Peninjau Musyawarah Provinsi hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 13 Musyawarah Kabupaten/Kota Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota Pengurus Kecamatan Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 5 Sidang-sidang Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. 6 Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/kota diterima oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner 7 Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 8 Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 14 Musyawarah Kecamatan Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau Peserta Musyawarah Kecamatan adalah Dewan Pengurus Kabupaten/kota Pengurus Kecamatan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan Peserta Musyawarah Kecamatan yang terdiri dari DPD KNPI Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah Kecamatan, maka Pengurus Kecamatan dinyatakan demisioner Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan 8 Peninjau Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 15 Rapat Kerja Nasional Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Majelis Pemuda Indonesia Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5 Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Pasal 16 Rapat Kerja Provinsi Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari Dewan Pengurus Pusat Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Provinsi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi. Pasal 17 Rapat Kerja Kabupaten/Kota Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dari Dewan Pengurus Provinsi Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten Pengurus Kecamatan Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. Pasal 18 Rapat Kerja Kecamatan Peserta Rapat Kerja Kecamatan dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pengurus Kecamatan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan. BAB IV RAPAT – RAPAT Pasal 19 Rapat Pleno Dewan Pengurus Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi dan Pimpinan Badan Khusus menurut tingkatannya Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan tertulis lainnya b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi perkembangan organisasi. Pasal 20 Rapat Harian Dewan Pengurus Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya Fungsi dan wewenang Rapat Harian Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern. Pasal 21 Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan Pimpinan/Anggota Komisi dan atau Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya 2 Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk membahas, mengkoordinir, dan mengambil kebijakan teknis pelaksanaan program Komisi dan atau Badan Khusus Pasal 22 Rapat Komisi Rapat Departemen/Komisi dan Badan Khusus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 1 satu bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Departemen/Komisi dan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya 2 Rapat Departemen/Komisi atau Badan Khusus diselenggarakan untuk merencanakan, membahas, dan mengkoordinir pelaksanaan program Departemen/Komisi dan atau Badan Khusus. Pasal 23 Rapat Majelis Pemuda Indonesia Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tiga bulan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut tingkatannya Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya. BAB V PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 24 Hak Suara dan Hak Bicara Peserta utusan pada Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota, Musyawarah Kecamatan mempunyai hak suara dan hak bicara 2 Peserta Peninjau dan Undangan lainnya tidak mempunyai hak suara. Pasal 25 Kuorum dan Persyaratan Kongres dan Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dua pertiga jumlah utusan peserta Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten/ Kota/Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut dalam pasal ART ini sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ setengah jumlah utusan 3 Apabila ketentuan dalam ayat 1, 2 dan 3 pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten Kota, Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut di atas ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Kongres/Musyawarah/Rapat tersebut dinyatakan sah. Pasal 26 Pengambilan Keputusan Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Pasal 27 Majelis Pemuda Indonesia Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup mantan pengurus KNPI, Ketua Umum OKP ex-officio pada tingkatan yang sama. Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar ini. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 enam bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia. Dalam hal Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/ Kota tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/ Kota selama 6 enam bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota setelah mendapat persetujuan dari Dewan pengurus Pusat. Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu Majelis Pemuda Indonesia Pusat ditingkat Nasional Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Propinsi Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Kabupaten/Kota Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota. BAB VI RANGKAP DAN MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 28 Rangkap Dan Masa Jabatan Anggota Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia tidak boleh merangkap jabatan pada jenjang Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia yang berbeda, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya Ketentuan lebih lanjut ayat 1 satu pasal ini akan diatur dalam Penjelasan Anggaran Rumah Tangga dan atau PO KNPI selambat-lambatnya 3 tiga bulan setelah selesainya kongres. Pasal 30 Pergantian Antar Waktu Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus yang diagendakan untuk keperluan itu Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, dan atau mendapat sanksi hokum pidana, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh unsure keterwakilannya dalam kepengurusan. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini harus diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahan dan pengukuhan di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Pergantian antar waktu untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Penasehat dan Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada ayat 1 dan 2 pasal ini. BAB VII BADAN-BADAN KHUSUS Pasal 31 Status Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya dan dalam rangka mencapai tujuan. Pasal 32 Tugas dan Kewajiban Badan-Badan Khusus KNPI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing Pelaksana Badan Khusus KNPI mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian khusus bagi pengurus KNPI dan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan kerja praktis Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing tingkatan dan setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan tertulis yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan Badan khusus baru dapat dibentuk setelah memiliki pedoman dasar yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan Khusus masing-masing. BAB VIII KEUANGAN Pasal 33 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia. Bendahara secara rutin setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia. 4 Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi. Bab IX Atribut Pasal 34 Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi Lambang seperti tersebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini. BAB X TATA CARA PEMILIHAN Pasal 35 Tata cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua dan Dewan Pengurus KNPI diatur dalam keputusan tata cara pemilihan. BAB XII PERATURAN PERALIHAN Pasal 36 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Organisasi PO. BAB XIII P E N U T U P Pasal 37 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 di Bekasi. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Caringin, Bogor Pada Tanggal 23 Desember 2005 PRESIDIUM KONGRES PEMUDA/KNPI XI GALUMBANG SITINJAK SARMAN SIMANJORANG Wakil MPI Wakil DPP KNPI DAVID PAJUNG Wakil OKP/HPPI EVA YULIANA GUNAWAN SATARY KNPI Prov. Jateng KNPI Prov. Kep. Riau Belum ada komentar. Berikutini daftarnya, sebagaimana diperoleh dari panitia musyawarah kota. Sejarah Sejarah Komite Nasional pemuda Indonesia atau KNPI bermula dari kegagalan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia KAMI sebagai wadah generasi mahasiswa untuk melanjutkan perannya dalam masa Orde Baru. Berkurangnya peran KAMI sebagai wadah persatuan dan kesatuan generasi muda mahasiswa menimbulkan situasi tidak menentu dalam melanjutkan peranan kaum muda pada masa berikutnya. Kaum muda, baik secara individual maupun secara organisasi sulit untuk melakukan gerakan mencapai sasaran bersama di tengah situasi konflik nasional. Keretakan di tubuh KAMI mulai terjadi, baik langsung maupun tidak langsung. Ketika masing-masing organisasi yang tergabung dalam KAMI seperti Himpunan Mahasiswa Islam HMI, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia GMKI, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI, Persatuan Mahasiswa Islam IndonesiaPMII, Organisasi Mahasiswa Lokal Somal, Gerakan Mahasiswa Sosialis Gemsos, Ikatan Mahasiswa Bandung Imaba, dan Ikatan Mahasiswa Djakarta Imada, mulai kembali ke akar primordialnya baik secara ideologi maupun politik. Walaupun afiliasi itu terlalu langsung, pertentangan ideologis antar partai politik tercermin dalam tataran gerakan mahasiswa. Meski begitu, satu hal yang masih disadari adalah bahwa peran lebih berarti yang dapat dimainkan oleh kaum muda dalam kehidupan bangsa dan negara bisa dilakukan apabila persatuan dan kesatuan sebagai semangat tetap dijiwai kaum muda dan pengejawantahan dalam wujud fisik seperti yang pernah dilakukan KAMI. Saat melakukan kiprah sendiri-sendiri, pertanyaan-pertanyaan tentang persatuan dan kesatuan pemuda serta perwujudan wajah fisiknya menjadi suatu yang lebih sentral dalam pemikiran kaum muda. Dalam keadaan ini, kaum muda menyadari bahwa diperlukan suatu orientasi baru dalam melihat persoalan bangsa dan negara. Orientasi baru tersebut akan berorientasi pada pemikiran yang jauh melebihi kelompoknya sendiri, sehingga dapat menjangkau seluruh bangsa di masa kini dan masa yang akan datang. Masalah ini juga menjadi perhatian kekuatan sosial politik yang tengah tumbuh sebagai suatu gejala dalam kehidupan politik di Indonesia yaitu Golongan Karya Golkar sebagai fenomena baru dalam sistem politik di Indonesia. Median Sirait yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Bidang Pemuda dan Pelajar Mahasiswa Cendekiawan dan Wanita Papelmacenta Golkar, menyatakan bahwa pembaharuan sosial politik dengan menampilkan ikatan-ikatan baru dengan meninggalkan ikatan lama dan ideologi yang sempit. Papelmacenta Golkar pada 1970-an memperkenalkan ikatan-ikatan baru di kalangan mahasiswa berupa ikatan kesamaan disiplin ilmu yang sedang dijalani. Ikatan ini kemudian dikenal dengan ikatan mahasiswa profesi. Sejak itu dikenal dalam kehidupan mahasiswa organisasi-organisasi profesi seperti Ikatan Mahasiswa Kedokteran Indonesia IMKI, Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia Mafasri, Ikatan Mahasiswa Ekonomi Indonesia IMEI, Ikatan Mahasiswa Psikologi Indonesia IMPsi, dan lain-lainnya yang keseluruhannya mencapai 14 organisasi mahasiswa profesi. Pengaruh Perang Dingin yang berlangsung semenjak berakhirnya Perang Dunia II juga turut mempengaruhi kehidupan kepemudaan dan kemahasiswaan antarbangsa. Terbentuknya organisasi-organisasi profesi merupakan strategi untuk meredam pengaruh persaingan dua kekuatan Perang Dingin, termasuk juga kehidupan kepemudaan dan kemahasiswaan antarbangsa. Pada 1972, Uni Soviet membentuk World Federation of Democratic Youth WFDY yang bermarkas di Praha, Cekoslovakia untuk menandingi pengaruh World Assembly of Youth WAY, sebuah badan pemuda internasional Perserikatan Bangsa Bangsa PBB yang banyak dipengaruhi oleh Amerika Serikat. Kehidupan dunia kepemudaan pada masa setelah kemunduran KAMI memiliki beberapa ciri menarik yang dapat dilihat dari perkembangannya. Satu diantaranya adalah bahwa dunia kepemudaan lebih didominasi oleh para mahasiswa. Penyebabnya karena pemimpin-pemimpin organisasi pemuda lebih banyak dipegang oleh para aktivis mahasiswa juga. Baca Gerakan Pemuda Ansor Baca Hari Keterampilan Pemuda Sedunia Di samping itu, faktor lainnya adalah sikap independensi yang ditampilkan oleh organisasi mahasiswa ikut mendorong pengaruhnya di masyarakat ketimbang organisasi pemuda yang lebih banyak menjadi underbow partai politik. Dari dialog yang dikembangkan oleh para tokoh KAMI yang diperluas dengan tokoh-tokoh dewan mahasiswa, timbul keinginan untuk mencoba mencari jalan dari kebuntuan untuk melahirkan wadah persatuan dan kesatuan mahasiswa. Salah satu upaya perwujudan dari usaha tersebut adalah lahirnya gagasan untuk menyelenggarakan suatu mausyawarah nasional mahasiswa Indonesia. Hasrat lama yang tumbuh di kalangan mahasiswa sejak 1960-an dicoba kembali untuk diwujudkan secara nyata. Munas mahasiswa yang berlangsung di Bogor pada 14 sampai 21 Desember 1970 mengarah pada pembentukan wadah persatuan nasional atau populer dengan istilah Nation Union of Students NUS. Namun, kesepakatan pembentukan NUS gagal tercapai. Kegagalan ini disebabkan karena adanya presepsi yang sama mengenai bentuk dan format yang jelas tentang organisasi yang akan dibentuk dan juga disebabkan oleh adanya rasa saling curiga antar organisasi ekstra universitas. Golkar yang menjadi kekuatan politik utama Orde Baru segera melakukan pendekatan yang dilakukan oleh Median Sirait sekjend Papelmacenta, Abdul Gafur kemudian menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, serta David Napitupulu terhadap organisasi kemahasiswaan untuk mensosialisasikan gagasan pembentukan wadah kepemudaan tingkat nasional. Perundingan dilakukan sebagai penjajakan yang lebih konkret dimulai dengan pertemuan-pertemuan informal secara bilateral antara Sekretaris Papelmacenta dengan Ketua GMNI Suryadi, Ketua HMI Akbar Tandjung, dan pimpinan organisasi mahasiswa lainnya seperti PMII, PMKRI, GMKI yang saat itu tergabung dalam kelompok Cipayung. Pendekatan terhadap organisasi kepemudaan dilakukan sama seperti yang telah dilakukan terhadap organisasi kemahasiswaan. Pertemuan ini antara lain dilakukan dengan Gerakan Pemuda Marhaen GPM, GP Anshor, dan lain-pain. Pertemuan bulan Mei, Juni, dan Juli dilakukan secara kontinyu, dan praktis merupakan peyeragaman visi tentang urgensi wadah nasional yang akan dibentuk. Pada 23 Juli 1973, KNPI dideklarasikan dengan David Napitupulu sebagai ketua umum pertama. Dalam sambutannya, David Napitupulu mengatakan bahwa KNPI berbeda dengan bentuk organisasi pemuda yang dikenal sebelumnya, seperti Front Pemuda yang bersifat federasi dan anggotanya terdiri atas ormas-ormas pemuda. Komite ini tidak mengenal keanggotaan ormas, oleh karena itu Komite ini bukanlah suatu federasi. Dengan memberanikan diri menampilkan tokoh-tokoh eksponen pemuda yang bersumber dari semua ormas-ormas pemuda yang ada di tingkat nasional sebagai orang yang dipercaya sebagai pemimpin KNPI ini, maka tidak berlebihan kalau KNPI akan mempunyai resonansi di masyarakat, khususnya di kalangan pemuda. Eksistensi KNPI berlangsung cukup lama sampai lembaga ini kembali “digugat” setelah tumbangnya rezim Orde Baru pada Mei 1998 dengan munculnya banyak wacana mengenai pembubarannya. Reformasi 1998 kemudian mengoreksi hampir seluruh peran KNPI selama ini. Idrus Marham yang terpilih sebagai Ketua Umum pada era Reformasi mewacanakan rejuvenasi KNPI atau penyegaran kembali peran KNPI di tengah realitas politik nasional. Rejuvenasi dilakukan tak lain karena situasi dan kondisi atau realitas obyektif internal dan eksternal yang dihadapi oleh KNPI telah mengalami perubahan signifikan dan mendasar dibanding yang dialami pada Orde Baru. Rejuvenasi ini akhirnya memaksa KNPI untuk independen dan kembali memosisikan pemuda sebagai mitra kritis pemerintah. Dengan visi baru ini, di era reformasi eksistensi KNPI tetap dipertahankan. Era reformasi yang memberikan kebebasan politik masyarakat ternyata menggiurkan kaum muda untuk terlibat langsung pada kepentingan politik partai. Ketua Umum KNPI saat itu, Hasanuddin Yusuf yang mendirikan Partai Pemuda Indonesia PPI dituntut mundur oleh sebagian besar anggota KNPI yang terdiri atas ormas pemuda dan mahasiswa. Desakan ini terjadi karena hal itu dinilai bisa membawa KNPI dan pemuda yang tergabung di dalamnya tidak independen dan rentan dengan kepentingan partai politik. Terlebih posisi ketua umum yang langsung menjadi ketua umum partai politik dinilai makin mempersulit pemuda di tengah perannya sebagai salah satu entitas yang netral di masyarakat. Tuntutan supaya ketua umum KNPI mundur menimbulkan perpecahan di tubuh KNPI. Kongres KNPI ke-12 akhirnya berlangsung di dua kubu yang berbeda. Pertama kubu yang tetap menolak pemecatan ketua umum mengadakan kongres di Jakarta pada 25 sampai 28 Oktober 2008. Sementara kongres lainnya berlangsung di Bali pada 28 Oktober sampai 2 November 2008. Dualisme kepemimpinan KNPI ini makin mempersulit langkah dan geraknya dalam mewujudkan perannya di tengah masyarakat. Namun, banyak kalangan menilai dualisme ini akan segera berakhir sebab pertemuan antara dua kubu ini terus dilakukan. 3 Jusuf Kalla,menjadi pembicara dalam Dialogg Kebangsaan Proposisi Peran KNPI 'Menjemput Indonesia Maju dan Bermartabat' di Hotel Grand Royal Panghegar, Kota Bandung, Rabu 28/5/2014. PRIMA PERDANA PRIMA PERDANA Strategi Berdasarkan status, sifat, dan fungsinya seperti yang sudah disinggung di atas, maka KNPI memiliki beberapa strategi dan usaha. Strategi-strategi tersebut antara lain 1. Memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran KNPI sebagai forum komunikasi pemuda, dengan melaksanakan usaha artikulasi dan agregasi terhadap berbagai kepentingan dan aspirasi pemuda dan atau kelembagaannya melalui pokok-pokok program komunikasi, kaderisasi dan partisipasi 2. Memantapkan pelaksanaan pendidikan kaderisasi secara bertahap, berjenjang dan terintegrasi dan tersinkronisasi, guna terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa dan bermoral serta memiliki wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan cinta tanah air 3. Meningkatkan dan mengembangkan kemantapan mental, patriotisme, moralitas yang tinggi dan kepribadian bangsa di kalangan pemuda dan masyarakat 4. Memelihara dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui usaha pengembangan kualitas sumber daya pemudanya, kualitas partisipasinya dalam pembangunan, serta menggalang komunikasi antara pemuda maupun komponen dan potensi nasional lainnya. 5. Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda guna terciptanya pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional yang cepat dan mantap demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 6. Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya pemuda di bidang HAM, Demokrasi, Hukum, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Kebudayaan Bangsa. 7. Meningkatkan dan mengembang kepedulian dan peran pemuda tentang sistem pertahanan keamanan rakyat semesta melalui Wamil dan Mitra Kamtibmas, serta menggalang kerjasama dengan segenap komponen bangsa dalam memperkokoh ketahanan Nasional. 8. Berpartisipasi dan proaktif dalam mengikuti segala dinamika dan perkembangan kepemudaan yang terjadi di tingkat nasional, regional dan tingkat Internasional, serta menggalang kerjasama persahabatan dalam menciptakan perdamaian yang dinamis dengan pemuda dunia lainnya. 5 Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terpilih tengah. Kemudianmengantongi rekomendasi minimal dari tiga Pengurus Kecamatan (PK) KNPI dan enam OKP. Lampirkan curikulum vitae atau profil calon, terakhir setelah mendaftar calon bersedia menyampaikan visi dan misi DPD KNPI Bireuen ke depan. Pelaksanaan Musda kata Muhammad Rizal akan dilaksanakan pada 1 April mendatang bertempat di Graha Buana. ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA K N P I BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan 1. Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan. 2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah 1. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi PPPKNO, dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya 2. Memiliki AD/ART organisasi 3. Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa 4. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna. 3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah 1. OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya 2. OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya 3. OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 satu tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan. 4. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan. Pasal 2 Penerimaan Anggota 1. Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini 2. Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan 1. Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat 2. Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kota/ Kabupaten 3. Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Pengurus Kecamatan 3. OKP yang mengikuti Kongres/Musprop/Muskab untuk pertama kalinya dinyatakan sebagai peninjau dan akan menjadi peserta penuh pada Kongres/Musprop/ Muskab berikutnya. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota 1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai Anggota mempunyai hak 1. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya 2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran 3. Mengusulkan anggotanya atau diusulkan atau dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus 4. Mengutus anggotanya untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pembinaan dan bimbingan dari KNPI 5. Memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan hukum dalam hal yang bersangkutan menjalankan tugas KNPI. 1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai anggota mempunyai kewajiban 1. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya 1. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi 1. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi KNPI. Pasal 4 Pemberhentian Anggota 1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena 1. Atas permintaan sendiri 2. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota 2. Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga BAB II KEPENGURUSAN Wewenang dan Kriteria Pasal 5 Dewan Pengurus Pusat 1. Kewenangan Dewan Pengurus Pusat adalah 1. Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan ketentuan-ketentuan lainnya 1. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus. 2. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah Provinsi, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Provinsi 3. Membatalkan/ meluruskan/ memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Provinsi dan Keputusan Musyawarah Provinsi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku 4. Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi 5. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres lainnya. 1. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut 1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional dan atau Dewan Pengurus Pusat dengan melampirkan daftar riwayat hidup. 1. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Kongres 2. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek, pernah menjadi pimpinan OKP tingkat nasional atau pimpinan Dewan Pengurus Provinsi KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara 3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Nasional dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI 4. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 1. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, maka selain memenuhi pasal 5 ayat 2 tersebut, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut 1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta 1. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Provinsi atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI. 1. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Kongres. Pasal 6 Dewan Pengurus Propinsi 1. Kewenangan Dewan Pengurus Provinsi adalah 1. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pusat 2. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah 3. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota 4. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku 5. Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota 6. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya. 2. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut 1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Provinsi dengan melampirkan daftar riwayat hidup. 2. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Provinsi selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi 3. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia maksimal 40 empat puluh tahun; pernah menjadi pengurus OKP tingkat provinsi atau pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara 4. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI 5. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 3 Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Propinsi, maka selain memenuhi pasal 6 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut 1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta. 2. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah Provinsi atau Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI 3. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Provinsi. Pasal 7 Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 1. Kewenangan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota adalah 1. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Kota/ Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Provinsi 2. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota 3. Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan. 4. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku 5. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan 6. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota lainnya. 1. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut 1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota 2. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun; pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Kabupaten/Kota; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara 3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kabupaten/Kota dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI 4. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 3 Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 7 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut 1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta. 2. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kota/ Kabupaten yang berhimpun dalam KNPI 3. Pernah menjadi Ketua OKP Kabupaten/Kota atau Ketua Pengurus Kecamatan atau Pengurus Dewan Pengurus Daerah KNPI 1. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Kabupaten/Kota. Pasal 8 Pengurus Kecamatan 1. Kewenangan Pengurus Kecamatan adalah 1. Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 1. Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan yang berlangsung ditingkat desa dan kecamatan 2. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kecamatan lainnya. 1. Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kecamatan, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut 1. Diusulkan secara tertulis oleh Peserta Musyawarah Kecamatan dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kecamatan 2. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berusia maksimal 40 Empat Puluh Tahun tahun; pernah menjadi pimpinan OKP Kecamatan ; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara 3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kecamatan dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI 1. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan, maka selain memenuhi pasal 8 ayat 2 tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut 1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta Musyawarah. 1. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan 2. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup kepada seluruh peserta Musyawarah Kecamatan. BAB III PERMUSYAWARATAN Pasal 9 K o n g r e s 1. Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau 2. Peserta Kongres adalah 1. Dewan Pengurus Pusat 1. Dewan Pengurus Provinsi 2. Majelis Pemuda Indonesia 3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional 1. Peserta Kongres yang terdiri dari Dewan Pengurus Pusat KNPI, Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, Mejelis Pemuda Indonesia dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara 1. Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 2. Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pusat 3. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner 4. Peninjau Kongres terdiri dari 1. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 1. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 1. Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 10 Kongres Luar Biasa Kongres Luar Biasa dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang sama seperti Peserta Kongres tersebut dalam Bab III Pasal 9 ART ini. Pasal 11 Musyawarah Pimpinan Paripurna 1. Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari 1. Dewan Pengurus Pusat 2. Dewan Pengurus Propinsi 3. Majelis Pemuda Indonesia 4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional 2. Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara 4. Rancangan materi Musyawarah Pimpinan Paripurna disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5. Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Musyawarah Provinsi Pasal 12 1. Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau. 2. Peserta Musyawarah Provinsi adalah 1. Dewan Pengurus Pusat 1. Dewan Pengurus Provinsi 2. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 3. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi 4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Proinsi 1. Peserta Musyawarah Provinsi yang terdiri dari DPP KNPI, DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Provinsi dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara 1. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner 2. Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Provinsi 3. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner 4. Peninjau Musyarah Provinsi adalah Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. 8 Peninjau Musyawarah Provinsi hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 13 Musyawarah Kabupaten/Kota 1. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau 2. Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah 1. Dewan Pengurus Provinsi 1. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 2. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota 3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota 4. Pengurus Kecamatan 1. Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara 1. Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 5 Sidang-sidang Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. 6 Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/kota diterima oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner 7 Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 8 Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 14 Musyawarah Kecamatan 1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau 2. Peserta Musyawarah Kecamatan adalah 1. Dewan Pengurus Kabupaten/kota 1. Pengurus Kecamatan 2. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan 1. Peserta Musyawarah Kecamatan yang terdiri dari DPD KNPI Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 satu suara 1. Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan 2. Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan 3. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah Kecamatan, maka Pengurus Kecamatan dinyatakan demisioner 4. Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan 8 Peninjau Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 15 Rapat Kerja Nasional 1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari 1. Dewan Pengurus Pusat 2. Dewan Pengurus Provinsi 3. Majelis Pemuda Indonesia 4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional 2. Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara 4. Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5 Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Pasal 16 Rapat Kerja Provinsi 1. Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari 1. Dewan Pengurus Pusat 2. Dewan Pengurus Provinsi 3. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 4. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi 5. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi 2. Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara 4. Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi. Pasal 17 Rapat Kerja Kabupaten/Kota 1. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dari 1. Dewan Pengurus Provinsi 2. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota 4. Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten 5. Pengurus Kecamatan 2. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara 3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara 4. Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. Pasal 18 Rapat Kerja Kecamatan 1. Peserta Rapat Kerja Kecamatan dari 1. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota 2. Pengurus Kecamatan 3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan 2. Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 satu suara 3. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara 4. Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan 5. Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan. BAB IV RAPAT – RAPAT Pasal 19 Rapat Pleno Dewan Pengurus 1. Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya 2. Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi dan Pimpinan Badan Khusus menurut tingkatannya 3. Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah 1. Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan tertulis lainnya b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi perkembangan organisasi. Pasal 20 Rapat Harian Dewan Pengurus 1. Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya 2. Fungsi dan wewenang Rapat Harian 1. Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi 2. Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern. Pasal 21 Rapat Koordinasi 1. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan Pimpinan/Anggota Komisi dan atau Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya 2 Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk membahas, mengkoordinir, dan mengambil kebijakan teknis pelaksanaan program Komisi dan atau Badan Khusus Pasal 22 Rapat Komisi 1. Rapat Departemen/Komisi dan Badan Khusus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 1 satu bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Departemen/Komisi dan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya 2 Rapat Departemen/Komisi atau Badan Khusus diselenggarakan untuk merencanakan, membahas, dan mengkoordinir pelaksanaan program Departemen/Komisi dan atau Badan Khusus. Pasal 23 Rapat Majelis Pemuda Indonesia 1. Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tiga bulan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut tingkatannya 2. Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya. BAB V PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 24 Hak Suara dan Hak Bicara 1. Peserta utusan pada Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota, Musyawarah Kecamatan mempunyai hak suara dan hak bicara 2 Peserta Peninjau dan Undangan lainnya tidak mempunyai hak suara. Pasal 25 Kuorum dan Persyaratan 1. Kongres dan Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dua pertiga jumlah utusan peserta 2. Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten/ Kota/Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut dalam pasal ART ini sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ setengah jumlah utusan 3 Apabila ketentuan dalam ayat 1, 2 dan 3 pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten Kota, Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut di atas ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Kongres/Musyawarah/Rapat tersebut dinyatakan sah. Pasal 26 Pengambilan Keputusan 1. Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. Pasal 27 Majelis Pemuda Indonesia 1. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup mantan pengurus KNPI, Ketua Umum OKP ex-officio pada tingkatan yang sama. 2. Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar ini. 3. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 enam bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia. 4. Dalam hal Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/ Kota tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/ Kota selama 6 enam bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota setelah mendapat persetujuan dari Dewan pengurus Pusat. 5. Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu 1. Majelis Pemuda Indonesia Pusat ditingkat Nasional 2. Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Propinsi 3. Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Kabupaten/Kota 6. Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota. BAB VI RANGKAP DAN MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 28 Rangkap Dan Masa Jabatan 1. Anggota Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia tidak boleh merangkap jabatan pada jenjang Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia yang berbeda, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya 2. Ketentuan lebih lanjut ayat 1 satu pasal ini akan diatur dalam Penjelasan Anggaran Rumah Tangga dan atau PO KNPI selambat-lambatnya 3 tiga bulan setelah selesainya kongres. Pasal 30 Pergantian Antar Waktu 1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus yang diagendakan untuk keperluan itu 2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, dan atau mendapat sanksi hokum pidana, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh unsure keterwakilannya dalam kepengurusan. 3. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini harus diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahan dan pengukuhan di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia 4. Pergantian antar waktu untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Penasehat dan Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada ayat 1 dan 2 pasal ini. BAB VII BADAN-BADAN KHUSUS Pasal 31 Status Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya dan dalam rangka mencapai tujuan. Pasal 32 Tugas dan Kewajiban 1. Badan-Badan Khusus KNPI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing 1. Pelaksana Badan Khusus KNPI mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian khusus bagi pengurus KNPI dan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan kerja praktis 1. Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing tingkatan dan setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan tertulis yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan 2. Badan khusus baru dapat dibentuk setelah memiliki pedoman dasar yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 5 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan Khusus masing-masing. BAB VIII KEUANGAN Pasal 33 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan 1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia. 2. Bendahara secara rutin setiap 6 enam bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus. 3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia. 4 Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi. Bab IX Atribut Pasal 34 1. Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi 2. Lambang seperti tersebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI 3. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat 2 pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini 4. Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini. BAB X TATA CARA PEMILIHAN Pasal 35 Tata cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua dan Dewan Pengurus KNPI diatur dalam keputusan tata cara pemilihan. BAB XII PERATURAN PERALIHAN Pasal 36 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Organisasi PO. BAB XIII P E N U T U P Pasal 37 1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 di Bekasi. 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SyaratPendaftaran Pencalonan: Berdomisili di Kota Kabupaten Halmahera Timur Dilampirkan Dengan KTP Berusia Maksimal 40 Tahun Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Visi Misi Serta Strategi dan Kebijakan dalam Memajukan KNPI
Posts tagged Rapat Kerja Pengantar PO 14 Agustus 2010 Filed under Peraturan Organisasi Tagged AD ART, Anggota, KNPI, Kongres, Masa Bakti, Musyawrah, Pemuda, Pengantar, Peraturan Organisasi KNPI, Rapat, Rapat Kerja PENGANTAR DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Kongres X Pemuda/KNPI tahun 2002 di Bekasi memberi amanat kepada DPP KNPI untuk menyempurnakan dan melaksanakan hasil-hasil kongres. Hasil-hasil Kongres ini mesti disosialisasikan kepada semua pihak, khususnya KNPI secara struktural, sehingga dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam melaksanakan aktivitas organisasi. Diantara hasil-hasil kongres tersebut adalah AD dan ART KNPI. AD/ART ini merupakan payung organisasi dan disiapkan dalam bentuk umum, belum menyentuh persoalan-persoalan teknis operasional organisasi. Hal ini menjadi tugas DPP KNPI periode 2002 – 2005 untuk menyusun Peraturan Organisasi dan Tata Kerja DPP KNPI, sehingga dapat memudahkan fungsionaris dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi. Baca entri selengkapnya » Anggaran Rumah Tangga 14 Agustus 2010 Filed under AD/ART Tagged AD ART, Anggota, KNPI, Kongres, Masa Bakti, Musyawrah, Pemuda, Rapat, Rapat Kerja ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA K N P I BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan 1. Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan. 2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah 1. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi PPPKNO, dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya 2. Memiliki AD/ART organisasi 3. Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa 4. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna. 3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah 1. OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya 2. OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ separuh jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya 3. OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 satu tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan. 4. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan. Baca entri selengkapnya » Anggaran Dasar KNPI 11 Agustus 2010 Filed under AD/ART Tagged AD ART, Anggota, KNPI, Kongres, Masa Bakti, Musyawrah, Pemuda, Rapat, Rapat Kerja ANGGARAN DASAR Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI Pembukaan Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda yang memiliki dinamika, militansi dan idealisme, menonjol peranan dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan, seperti dibuktikan pada tahun 1908 dengan Kebangkitan Nasional, tahun 1928 lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut serta mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia, tahun 1966 munculnya Orde Baru, dan tahun 1973 terbentuknya Deklarasi Pemuda yang melahirkan KNPI, serta tahun 1999 dengan semangat kejuangannya yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakkan Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum yang berakumulasi secara sinergik telah melahirkan era r eformasi. Bahwasanya kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik. Baca entri selengkapnya »

KomiteNasional Pemuda Indonesia, atau lebih populer dengan singkatan KNPI, adalah organisasi kepemudaan yang awalanya merupakan gabungan dari kelompok Cipayung, binaan kader Golkar dan tentara melalui deklarasi yang dipimpin oleh David Napitulu pada tanggal 23 Juli 1973.Organisasi ini lahir melalui Deklarasi Pemuda Indonesia pada hari yang sama dengan maksud menumbuhkan, meningkatkan, dan mengembangkan kesadaran sebagai []

- Senin, 23 Juli 1973 merupakan hari penting bagi organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI. Hari itu KNPI berdiri. Sejarah KNPI jadi sejarah hubungan romantis mahasiswa dan Orde Baru. Pada mulanya, KNPI berasal dari Kelompok Cipayung. Menurut Ali Akbar dalam Biografi Politikus dan Budayawan Ridwan Saidi 2018, “Kelompok Cipayung” merupakan sebutan bagi lima organisasi mahasiswa yang sering melakukan diskusi di Cipayung, Bogor. Lima organisasi tersebut adalah Himpunan Mahasiswa Islam HMI, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia GMKI dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII. Kemudian pada tahun 1972, lima organisasi tersebut membuat pakta kerja sama dan mendeklarasikan diri sebagai kelompok Cipayung. Kelompok mahasiswa itu ternyata menarik perhatian Mayor Jenderal Ali Moertopo. Ali waktu itu belum jadi Menteri Penerangan, namun ia sudah jadi Wakil Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara Bakin dan juga tangan kanan Soeharto. Obsesi Ali Moertopo Ketertarikan Ali pada Kelompok Cipayung dikarenakan obsesi sang Mayor Jenderal pada pembuatan wadah tunggal untuk tiap kelompok dalam masyarakat. Wadah tunggal akan mempermudah Orba memantau dan mengontrol kelompok-kelompok tersebut. Obsesi tersebut terlihat dari tercatutnya nama Ali Moertopo dalam berdirinya beberapa wadah tunggal seperti Federasi Buruh Seluruh Indonesia buruh, Kamar Dagang dan Industri wirausaha, Himpunan Kerukukan Tani Indonesia petani, dan Kongres Wanita Indonesia gerakan perempuan. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotongroyong DPR-GR yang juga kawan Ali Moetopo, Midian Sirait, punya gagasan yang menarik perhatian sang Mayor Jenderal menyatukan pemuda termasuk mahasiswa dalam sebuah organisasi wadah. Dalam autobiografinya berjudul Demi Bangsa Liku-Liku Pengabdian Prof. Dr. Midian Sirait Dari Guru SR Porsea sampai Guru Besar ITB 1998, Midian Sirait menyatakan organisasi wadah pemuda ini dimaksudkan untuk menghimpun keberagaman latar belakang partai dan organisasi para pemuda dan mahasiswa. Pada era 60-an hingga awal 70-an, sebagaimana yang ditulis Francois Raillon dalam bukunya Politik dan Ideologi Mahasiswa Indonesia Pembentukan dan Konsolidasi Orde Baru 1966-1974 1984, mahasiswa menjadi salah satu kekuatan politik dalam usaha melengserkan Soekarno dan juga sebagai salah satu promotor Orba. Mahasiswa pada masa itu percaya bahwa Orde Baru merupakan jawaban atas kebutuhan modernisasi dan reformasi yang mereka tuntut dari rezim Soekarno. Membuat sebuah organisasi wadah untuk mahasiswa dapat berarti “mengamankan” kekuatan politik ini. KNPI Lahir Senin 23 Juli 1973, tokoh pemuda waktu itu seperti Akbar Tandjung, David Napitulu, dan lainnya mendeklarasikan kelahiran KNPI. David Napitulu kemudian menjadi ketua pertama ormas ini. Ada peran Mayor Jenderal Ali Moertopo dalam kelahiran KNPI ini. Krissantono, dalam buku Di Atas Panggung Sejarah Dari Sultan ke Ali Moertopo 1991, menganalogikan Ali Moertopo sebagai bidan kelahiran KNPI. “Dia [Ali Moertopo] menungguinya ketika KNPI lahir dan selalu memberi pengarahan yang diperlukan,” tulisnya. Kedekatan dengan Ali Moertopo membuat lahirnya KNPI jadi mulus. Sebagaimana catatan KNPI, “Organisasi ini langsung mendapat restu dari pemerintahan Orde Baru pada tahun [1973] itu pula.” Ormas Pemuda yang Tak Lagi Muda Sebagai ormas kepemudaan yang sejak awal dekat dengan Orba, anggota-anggota KNPI juga—pada akhirnya—menjadi dekat dengan rezim Soeharto. Setelah selesai dengan KNPI, beberapa anggotanya tercatat masuk Golkar dan beberapa yang lain menjadi pejabat Orba. Terhitung nama macam Akbar Tandjung, David Napitulu, Cosmas Batubara, dan Abdul Gafur merupakan tokoh KNPI. Akbar Tandjung pernah menjadi Wakil Sekjen Golkar dan menjabat Menteri Negara Perumahan Napitulu pernah menjadi ketua organisasi sayap Golkar dan jadi duta besar Indonesia untuk Meksiko. Cosmas Batubara pernah jadi Menteri Perumahan Rakyat. Abdul Gafur juga pernah jadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Meski ada peran besar Orde Baru dalam kelahirannya, KNPI masih eksis hingga saat ini. Ali Moertopo yang meninggal pada 15 Mei 1984 tak membuat ormas ini bubar. Juga ketika Soeharto mengundurkan diri menjadi presiden, ormas ini tetap ada. Kini KNPI berusia 48 tahun. Ormas pemuda yang berumur tua ini masih eksis—meski tak lagi jadi wadah tunggal pemuda seperti pada era juga Sejarah KNPI Lahir Karena Obsesi Ali Moertopo pada Wadah Tunggal KNPI Salurkan Qurban Pada Masyarkat - Sosial Budaya Kontributor Rizal Amril YahyaPenulis Rizal Amril YahyaEditor Dipna Videlia Putsanra Suratizin usaha tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan badan/instansi terkait; dan Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pimpinan badan usaha. Tags: bujp diklat gada pratama satpam sio Previous Post Waow, Ada 15 Syarat BUJP Bisa Merekrut Calon Anggota Satpam Next Post Ketua KNPI Aceh Barat Himbau Toko Emas Gunakan Jasa Satpam Redaksi
100% found this document useful 4 votes8K views38 pagesDescriptionAnggaran dasar KNPIOriginal Title1. AD & ART KNPICopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 4 votes8K views38 pagesAd & Art KnpiOriginal Title1. AD & ART KNPIJump to Page You are on page 1of 38 󰁀󰁭󰁵󰁨󰁟󰁡󰁨󰁭󰁡󰁤󰁩 󰁃󰁯󰁬󰁥󰁣󰁴󰁩󰁯󰁮 󰁐󰁡󰁧󰁥 󰀱 KETETAPAN KONGRES XIII PEMUDA/KNPI NOMOR TAP 07/KONGRES-XIII/PEMUDA-KNPI/2011 T e n t a n g ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KONGRES XIII PEMUDA/KNPI, Menimbang a. bahwa untuk memberi jaminan landasan konstitusional keberadaan KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; b. bahwa oleh karena itu Kongres XIII Pemuda/KNPI memandang perlu untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; Mengingat 1. Undang-undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; 3. Peraturan Organisasi KNPI lainnya; 4. Keputusan DPP KNPI Nomor KEP. ..../DPP-KNPI/..../2011 tentang Susunan Komposisi Personalia Panitia Kongres XIII Pemuda/KNPI Memperhatikan 1. Nota Kesepakatan DPP KNPI hasil Kongres XII Jakarta dan DPP KNPI hasil Kongres XII Bali pada tanggal 17 Oktober 2011; 2. Hasil Permusyawaratan dalam Sidang Pleno I Kongres XIII Pemuda/KNPI yang mengesahkan Jadwal Acara Kongres XIII Pemuda/KNPI, pada tanggal 25 Oktober 2011 M E M U T U S K A N 󰁀󰁭󰁵󰁨󰁟󰁡󰁨󰁭󰁡󰁤󰁩 󰁃󰁯󰁬󰁥󰁣󰁴󰁩󰁯󰁮 󰁐󰁡󰁧󰁥 󰀲 Menetapkan KETETAPAN KONGRES XIII PEMUDA/KNPI TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KNPI Pasal 1 Mengesahkan Jadwal Acara Kongres XIII Pemuda/KNPI sebagaimana terlampir yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan ketetapan ini. Pasal 2 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya . Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal Jakarta Pada Tanggal 25 Oktober 2011 KONGRES XIII PEMUDA/KNPI PRESIDIUM SIDANG Ketua/Anggota MPI Sekretaris/Anggota DPD KNPI Papua Anggota MPI Dr. Nadjamuddin Ramly, M. Si Arnold Udam, SH Rafli Effendy Anggota DPP AMPI Anggota DPP KNPI Anggota DPD KNPI Bali Drs. Sabil Rahman, M. Si Abukasim Sangadji Nyoman Gede Antaguna, SE., SH., MH. Anggota DPP KNPI Anggota Srikandi Pemuda Pancasila Anggota DPP BM PAN 󰁀󰁭󰁵󰁨󰁟󰁡󰁨󰁭󰁡󰁤󰁩 󰁃󰁯󰁬󰁥󰁣󰁴󰁩󰁯󰁮 󰁐󰁡󰁧󰁥 󰀳 Drs. Mustafa M. Radja Efalina Gultom, SE. Ahmad Yohan, M. Si ANGGARAN DASAR Komite Nasional Pemuda Indonesia PEMBUKAAN Dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda memiliki peranan yang sangat menonjol dalam mencetuskan ide – ide pembaharuan yang didasari pada militansi dan idealisme sebagaimana dibuktikan pada tahun 1908 dengan momentum Kebangkitan Nasional, tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tahun 1973 terbentuk KNPI melalui deklarasi pemuda, serta tahun 1998 dengan semangat kejuangan yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakan demokrasi, keadilan dan supremasi hukum yang berakumulasi secara sinergik dengan lahirnya era reformasi. Kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik. Generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab moral untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan tunas – tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia yang berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan landasan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan militansi serta idealisme, serta menyalurkan aspirasi dan potensi pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan yang lebih baik. Sadar sepenuhnya akan panggilan sejarah, potensi, peranan, dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda Indonesia dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
.
  • f9nc79nnk4.pages.dev/415
  • f9nc79nnk4.pages.dev/440
  • f9nc79nnk4.pages.dev/655
  • f9nc79nnk4.pages.dev/227
  • f9nc79nnk4.pages.dev/126
  • f9nc79nnk4.pages.dev/138
  • f9nc79nnk4.pages.dev/326
  • f9nc79nnk4.pages.dev/560
  • f9nc79nnk4.pages.dev/106
  • f9nc79nnk4.pages.dev/68
  • f9nc79nnk4.pages.dev/386
  • f9nc79nnk4.pages.dev/904
  • f9nc79nnk4.pages.dev/725
  • f9nc79nnk4.pages.dev/961
  • f9nc79nnk4.pages.dev/542
  • syarat menjadi anggota knpi