Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156) Disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali mengenai hikmah puasa Sya’ban sebagai berikut. 1. Bulan Sya’ban adalah bulan tempat manusia lalai. Karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadhan.
Muqoddimahروى البخارى و مسلم رحمهما الله تعالى بسندهما إلى عبد الله بن مسعود رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال "يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, و أحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" رواه البخارى فى كتاب النكاح باب من لم يستطع الباءة فليصم, ورواه مسلم فى كتاب باب استحباب النكاح إذا تاقت نفسه إليه ووجد مؤنهBarangkali Hadits di atas sudah sangat popular, apalagi di kalangan muda mudi yang merupakan objek utama dalam Hadits ini, Namun sebagai tadzkirah alangkah baiknya kita telusuri kembali secara mendalam tentang kandungan hadits simpel hadits tersebut dapat diartikan "Wahai sekalian pemuda! Siapa di antara kalian yang sudah sanggup berkeluarga maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menjaga pandangan dan memelihara syahwat kemaluan. Dan siapa yang belum sanggup menikah, maka hendaklah ia berpuasa karna itu meredakan syahwat."Agar lebih menarik marilah kita bahas secara mendetailSahabat yang meriwayatkanPe-rawi Hadits ini adalah Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib Al-Hazly. Ayahnya meninggal di masa jahiliyah dan ibunya masuk Islam menjadi shahabiyah, karena itu kadang beliau dinisbahkan ke ibunya dengan sebutan "Ibnu Ummi Abdin" karna Ummu Abdin adalah kuniyah dari ibunya. Adapun kuniyah beliau adalah Abu riwayat menyebutkan beliau adalah orang ke-enam dari sahabat-sahabat yang pertamakali masuk Islam, oleh sebab itu beliau mempunyai posisi yang signifikan di kalangan sahabat. Beliau dua kali ikut hijrah dan mengikuti semua peperangan yang menyertakan Rasulullah Saw bahkan ambil andil dalam pembunuhan Abu Jahal di perang Badar. Beliau termasuk ulamanya para sahabat, ahli di bidang Fiqih lagi Zuhud dan termasuk Mufti di kalangan sahabat. Karena selalu menyertai Rasulullah, beliau banyak meriwayatkan Hadits dan mendalami di Makkah, beliau sering membaca Alquran dengan suara jahar nyaring hingga terdengar oleh orang-orang kafir. Akibatnya beliau sering disiksa. Rasulullah Saw mem-bai'at Zubeir ra sebagi saudara angkat sang Abdullah ini. Ketika di Madinah, Rasulullah Saw mempersaudarakannya lagi dengan Sa'ad bin Mu'adz riwayat yang menunjukan kemuliaan beliau, salah satunya riwayat Bukhari - Muslim bahwasanya Musa Al-Asy'ariy ra berkata ketika saya dan saudara saya datang dari Yaman, kami menyangka bahwa Abdullah bin Mas'ud itu adalah ahli bait bagian dari keluarga Rasulullah, melihat interaksi Abdullah dan ibunya dengan Rasulullah termasuk ahli Alquran dari segi qira'at, hukum, asbabunnuzul dan bagian ilmu Alquran lainnya. Bukhari - Muslim meriwayatkan, Abdullah bin Amru ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda pelajarilah Alquran itu dari empat orang Ibnu ummi Abdin Abdullah bin Mas'ud, Ubay bin Ka'ab, Salim bekas hamba Abu Khudzaifah, dan dari Mu'adz bin paling menarik, ketika Abdullah bin Mas'ud berkomentar tentang dirinya sendiri. diriwayatkan oleh Bukhari - Muslim, Abdullah bin Mas'ud berkata "Aku telah membaca/mendapat langsung tujuh puluh surah Alqur'an dari Rasulullah Saw, dan para sahabat lain tahu kalau aku paling tahu tentang Alquran, seandainya aku tahu ada orang yang paling tahu tentang Alquran melebihi saya, niscaya saya akan bin Khattab ra mengutus beliau ke Kufah kota di Iraq sebagi guru, bersama beliau ada Ammar sebagai gubernur disana, Saidina Umar ra berkata kepada kaum muslim Kufah "Dua orang ini adalah pembesar sahabat Rasulullah Saw, maka ikutilah mereka"Sebanyak 848 Hadits Nabi Saw beliau riwayatkan. Beliau wafat tahun 32 Hijriyah di masa Khilafah Utsman bin Affan ra. Ada juga yang mengatakan beliau wafat tahun 33 Hijriyah, tapi yang pertama tadi lebih kuat, kata Imam Ibnu Hajar kalimat“Ma'syara” adalah ungkapan untuk sekelompok komunitas yang ada kesamaan sifat, misalnya mas'syara al-anbiaya, atau ma'syara asy-syabab, ma'syara an-nisaa' dan lain-lain.“As-Syabab” adalah bentuk jama' dari kata “As-Syaab”, yang artinya adalah orang yang sudah dewasa baligh dan belum sampai berumur 30 tahun.“Al-Ba'ah,” secara ethimologi artinya adalah jima', bersetubuh, hubungan intim, atau biaya/material. Jadi maksud kalimat ba'ah dalam Hadits tersebut adalah maka siapa yang sudah sanggup jima' maka hendaklah ia menikah, atau siapa yang ada biaya hendaklah ia tetapi yang lebih bagusnya adalah menggabungkan makna yang dua ini. yaitu" siapa yang sudah mampu zahir-batin biaya-jima' maka hendaklah ia menikah."Falyatazawwaj," kalimat Az-zawaj disini adalah Nikah, yaitu akad atas perempuan dan menggaulinya sehingga tercapai tujuan nikah itu."Aghadhdhu," artinya lebih memejamkan, yang asal kalimatnya adalah Ghaddu yang maknanya memejamkan mata, seperti menghalangi mata supaya tidak melihat maksiat."Ahshanu," asalnya Al-ihshaan artinya; mencegah, benteng, tembok."As-shaum," menurut bahasa artinya menahan, dan menurut istilah fiqih adalah menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar kedua sampai terbenam matahari/magrib."Wijaa'," dalam Hadits ini mempunyai arti bahwa puasa itu memutus dan kandungan HaditsHadits di atas mencakup banyak kesimpulan yang sangat bermanfaatPertamaRasulullah Saw mengarahkan seruan hadits ini kepada pemuda/i, karna di usia muda inilah semangat untuk menikah itu kuat, juga gejolak nafsu itu tinggi. Supaya tidak terjerumus ke jalan yang salah, maka Rasulullah Saw mengendalikan dengan menunjukkan jalan yang benar, yaitu menikah dengan syah bagi orang yang sanggup, sementara yang belum mampu dianjurkan untuk pada zhahirnya Hadits ini ditujukan kepada kawula muda, tapi khitabnya juga mencakup orang tua dan lanjut usia. Karenanya kita tidak boleh beranggapan negatif ketika ada laki-laki umur enam puluhan mau menikah, sebab ini dianjurkan dalam agama, ulama terdahulu bahkan sahabat juga melakukannya. Dalam sebuah riwayat, ketika Khalifah Utsman bin Affan berjumpa dengan Abdullah bin Mas'ud yang sudah tua, sang Khalifah menganjurkan supaya dia menikah lagi dan memilih gadis muda, siapa tahu jiwa mudanya kembali berulang dengan beristri Anjuran untuk menikahBanyak ayat Al-quran juga Hadits Nabi Saw yang menganjurkan untuk menikah, Allah Swt berfirmanولقد أرسلنا رسلا من قبلك وجعلنا لهم أزواجا و ذرية, وما كان لرسول أن يأتى بآية إلا بإذن الله, لكل أجل كتاب الرعد 38Dan Sesungguhnya kami Telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat mukjizat melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada Kitab yang tertentu.وانكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإماءكم, إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله, والله واسع عليم النور 32Dan kawinkanlah orang-orang yang masih sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak rkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha banyak sekali hadits yang menganjurkan nikah, Rasulullah Saw bersabda;عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الدنيا متاع, وخير متاع الدنيا المراة الصالحة رواه مسلم و أحمد وغيرهما.Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah Saw bersabda "Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan yang solehah" HR Muslim dan Ahmad dll.Di dalam hadits ini kita tela'ah bagaimana Allah Swt memuliakan kaum wanita yang solehah sampai pada tahap sebaik-baik perhiasan dunia. Tak berharga emas permata, tak bernilai dolar rupiah kalau bersanding dengan wanita إبن ماجه بسنده إلى أبى أمامة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما استفاد المؤمن بعد تقوى الله عز وجل خيرا له من زوجة صالحة, إن أمرتها أطاعته, وإن نظر إليها سرته, وإن أقسم عليها أبرته وإن غاب عنها حفظته فى نفسها وماله سنن ابن ماجهIbnu majah meriwayatkan dengan sanad yang bersambung ke Abi Umamah, Rasulullah Saw bersabda "Hal yang paling berharga bagi seorang mukmin setelah taqwa adalah mendapat istri solehah, apabila diperintah ia menurut, apabila dipandang menyenangkan, apabila suami membagi haknya ia tetap berbuat baik, dan apabila suami tidak di sampingnya ia memelihara diri dan harta suaminya."روى أبو أيوب الأنصارى عن النبى صلى الله عليه وسلم قال أربع من سنن المرسلين جميعا الحياء, والتعطر, والسواك, والنكاح. رواه أحمد والترمذىAbu Ayyub meriwayatkan dari Rasulullah Saw, bahwa beliau bersabda"Empat macam termasuk sunnah semua Rasul as, yaitu sifat malu, memakai harum-haruman parfum, bersiwak sugi dan nikah." HR Ahmad dan Turmudzi.Ketiga Nikah itu wajib atau tidakMengenai hukum nikah para ulama beselisih pendapat. Madzhab Zahiriyah, segelintir ulama Syafi'iyah dan satu riwayat yang bersumber dari Ahmad bin Hanbal mengatakan kalau nikah itu hukumnya wajib, dalil mereka antara lain firman Allah Swtوانكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإماءكم, إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله, والله واسع عليم النور 32Dan kawinkanlah orang-orang yang masih sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha jugaفانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع, فإن خفتم ألا تعتدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم, ذالك أدنى ألا تعولواالنساء 3Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat juga Mereka berdalil dengan Hadits Nabi Sawرواه البخارى و مسلم رحمهما الله تعالى بسندهما إلى عبد الله بن مسعود رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال "يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, و أحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" رواه البخارى فى كتاب النكاح باب من لم يستطع الباءة فليصم, ورواه مسلم فى كتاب باب استحباب النكاح إذا تاقت نفسه إليه ووجد مؤنه"Wahai sekalian pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sudah sanggup berkeluarga maka hendaklah ia menikah, karna hal itu lebih menjaga pandangan, dan memelihara syahwat kemaluan, dan sipa yang belum sanggup menikah, maka hendaklah ia berpuasa karna itu meredakan syahwat."Akan tetapi Imam Nawawi, salah satu ulama Syafi'yah mengatakan mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah hadits di atas adalah perintah sunat bukan perintah wajib. Perintah hadits di atas adalah suruhan untuk menikah bagi yang ingin dan sanggup menikah, dan itu pun menurut pendapat madzhab kita Syafi'i bukan perintah wajib. Maka nikah atau menggauli hamba perempuan itu tidak wajib, walaupun karena takut jatuh kepada dosa. Seperti ini mayoritas pendapat semua madzhab, tidak ada satu madzhab yang mewajibkan nikah kecuali Daud Az-zhahiry Pendiri madzhab Zhahiriyah dan satu riwayat yang bersumber dari Ahmad bin Hanbal, mereka mengatakan bahwa siapa yang takut terjerumus kepada dosa maka ia wajib menikah atau menggauli hambanya. Bahkan sebagian mereka mengatakan walaupun bukan karna takut dosa nikah itu tetap wajib ibnu Hazm dari ulama Zhahiriyah mengatakan, "bagi orang yang sanggup berhubungan suami isteri, maka wajib baginya menikah atau menggauli hamba, jika ia tidak mampu maka ia mesti banyak berpuasa."Imam Al-Mazriy dari madzhab Maliki mengatakan, "Nikah itu sunat, tetapi terkadang ia jadi wajib apabila takut jatuh kepada zina."Imam Al-Qurtubiy mengatakan, "Orang yang sanggup menikah dan takut terjerumus kepada zina, tidak diperselisihkan lagi tentang wajibnya nikah padanya."Banyak sekali pernyataan ulama dalam masalah ini, lebih netralnya adalah pendapat yang diambil Imam Ibnu Hajar ulama Syafi'iyah dari perkataan Ibnu Daqiq Al-'Id ulama Syafi'iyah yang mengatakan “Sebahagian ulama mengatakan bahwa nikah itu mencakup hukum yang lima; Wajib bagi orang yang takut terjerumus kepada dosa, sedangkan ia mampu untuk menikah. Haram bagi orang yang tidak mampu bersetubuh dan tidak punya material juga ia tidak selera untuk nikah. Makruh bagi orang yang tidak merasa apa-apa walaupun tidak menikah, atau bahkan kalu ia menikah ia akan semakin jauh dari agama. Sunat bagi orang yang mampu dan berniat untuk menyalurkan syahwat di jalan yang benar niat 'iffatunnafsi dan memperoleh keturunan. Dan Mubah boleh bagi orang yang selain keadaan yang di atas mayoritas ulama memang mengatakan bahwa nikah itu hukumnya tidak wajib, tapi madzhab yang empat sependapat di suatu kondisi jika hukum nikah itu bisa menjadi Maliki berpendapat nikah itu wajib apabila seseorang takut terjerumus kepada zina dan tidak mampu membeli hamba perempuan untuk menyalurkan syahwatnya, sementara ia tidak sanggup berpuasa, atau ia sanggup tapi puasa itu sudah tidak mampu membendung Hanafi berpendapat nikah itu jadi wajib kalau memenuhi empat syarat1. benar-benar yakin akan terjerumus kepada zina, kalau masih sekedar takut terjerumus, belum benar-benar tidak sanggup berpuasa sebagai inisiatif lain mengatasi gejolak tidak sanggup membeli hamba sahaya perempuan sebagai inisiatif lain buat menyalurkan mampu memberikan mahar dari harta yang Syafi'i berpendapat sebenarnya pada dasarnya nikah itu mubah boleh. Jadi seorang boleh menikah dengan tujuan supaya mendapat kenikmatan dan kelezatan. Kalau seseorang menikah dengan niat untuk memperoleh keturunan dan mengikuti sunnah maka ia jadi sunat. Dan nikah itu jadi wajib bagi laki-laki yang takut terjatuh ke zina, begitu juga misalnya perempuan yang tidak aman kecuali dengan menikah maka ia wajib Hanbali berpendapat nikah itu wajib bagi laki-laki atau perempuan yang takut terjerumus kepada zina, tidak ada perbedaan bagi orang yang mampu memberikan belanja atau pun tidak, semuanya wajib. Yang terpenting adalah kapan ia bisa menikah ia wajib melaksanakannya. Kalau masalah rezeki cukup tawakkal kepada Allah Swt dan jalani usaha yang dari ini semua bahwa nikah itu wajib dalam beberapa kondisi. Dan pendapat yang paling mengena sekali di hati kita adalah bahwa mengenai hukum perintah nikah itu mencakup hukum yang lima, yaitu wajib, haram, makruh, sunat dan mubah. Mengenai klasifikasi hukum ini tergantung kondisi Hubungan kalimat "menjaga pandangan" dan "memelihara syahwat kemaluan" – yang terdapat dalam hadits – dengan kehidupan di atas tentunya merupakan jalan taat kita kepada Allah Swt. Sebenarnya, ketaatan seseorang banyak berkaitan dengan macam-macam ketaatan lain yang mungkin bisa diamalkan, dan bahkan terkadang tiada henti-hentinya sampai mengantarkannya ke surga. Ini seperti yang digambarkan oleh Rasulullah dalam petikan hadits shahihوإن الصدق يهدى إلى البر, وإن البر يهدى إلى الجنة...الحديث"Dan sesungguhnya sifat benar jujur itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu mengantarkan kesurga... "Demikian juga maksiat, suatu kejahatan selalu banyak kaitannya dengan kajahatan yang lain sehingga terkadang sulit dihentikan sampai mengantarkan seseorang ke jurang neraka, barangkali itu juga isyarat sambungan Hadits di atasوإن الكذب يهدى إلى الفجور, وإن الفجور يهدى إلى النار....الحديث"Dan sifat pendusta itu membawa kepada dosa, dan dosa itu mengantarkan ke neraka..."Hal itu bisa kita lihat dengan nyata dan jelas dari kehidupan sehari-hari, biasanya orang yang sering meninggalkan shalat akan mudah mengerjakan maksiat lain. Orang yang tidak berbuat baik kepada orang tuanya durhaka akan susah berbuat baik kepada orang lain. Itulah mata rantai maksiat yang timbul karena hati yang keras dan penuh kegelapan. Sebaliknya, situasi orang yang mengerjakan ketaatan biasanya kalau shalatnya terjaga, ia akan berpikir sebelum melakukan tindakan dan berhati-hati memilih rizki mana yang boleh الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر....الأيةSesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar…Hubungannya dengan dua potongan kalimat hadits di atas, Rasulullah menganjurkan menikah salah satu tujuannya adalah untuk menjaga pandangan dan syahwat kemaluan, supaya tidak terjerumus kepada maksiat. Dengan menikah, pandangan seseorang biasanya akan lebih terjaga, tingkah lakunya juga akan terkontrol, sebab hasrat kemanusiaannya sudah terpenuhi dengan sesuatu yang halal dengan ikatan suci. Maka orang yang menikah demi mematuhi tuntunan agama otomatis akan menjalani kehidupannya dengan perhitungan yang baik, baik dari segi rizki, pekerjaan atau pun interaksi sosial lain, dari situ ia akan terhindar dari suap, korupsi dan berbagai kejahatan sosial lain. Dengan demikian bangsa akan bangkit dan masyarakat menjadi karena itu kalau ingin menyejahterakan masyarakat dan bangsa, salah satu pondasinya adalah dengan anjuran berkeluarga menikah menurut perintah agama. Dari segi lain kita lihat juga bahwa tujuan menikah itu salah satunya adalah supaya jiwa manusia menjadi tenang dan nyaman. Dengan situasi seperti ini akan memudahkan masyarakat untuk berkonsentrasi, berkreasi, produktif dan melahirkan gebrakan-gebrakan baru. Dengan berkeluarga setidaknya akan terhindari kehidupan berhura-hura dan main-main tanpa tujuan. Kriminal yang menyangkut perempuan seperti pemerkosaan, kejahatan kemanusiaan seperti prostitusi juga insya Allah akan bisa diminimalisir dan ditepis. Ini semua tentu sangat menjamin untuk kebangkitan suatu bangsa. Dengan masyarakat yang tenang, konsen, kreatif, produktif dan memiliki spiritual yang mantap pasti Islam akan bisa Tujuan PernikahanBanyak ayat maupun hadits yang berbicara tentang pernikahan beserta faedah dan tujuannya, antara lain1. menciptakan ketenanganSalah satu tujuan pernikahan itu adalah untuk menenteramkan jiwa manusia. Karna dengan menikah akan banyak hasrat yang terpenuhi, misalnya memenuhi kebutuhan biologis dan mencurahkan kasih dan cinta kepada pasangan atau keturunannya. Dengan menikah Insya Allah semua ini bisa terpenuhi. Dan dengan menikah akan tercipta suasana saling melengkapi antar pasangan. Seperti itu juga yang diungkapkan Allah Swt dalam Alquran surat Ar-Ruum ayat 21 "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri/suami dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."Termasuk nikmat dan karunia Allah Swt kepada manusia khususnya muslimin adalah masalah pendamping hidup suami/istri dari jenis manusia sendiri. Susah dibayangkan kalau misalnya pasangan kita adalah jin misalnya. Jin sebagai makhluk halus tentu akan sangat repot. Jadi dengan nikmat ini suami merasa tenang didampingi isteri, demikian juga sakana/sakinah yang berarti tenang/tenteram merupakan kalimat yang sangat ideal sekali dalam hal ini. Sungguh merupakan sastra ilahi yang takkan terbandingi walaupun seluruh ahli bahasa mencoba menirunya. Karna dalam kandungan kalimat "sakana = tenang/tentram" ini banyak sekali sinonim yang semuanya menyatu dalam kata "tenang" ini dan bisa dirasakan suami-isteri, antara lain dalam bahasa Arab sakana itu semakna dengan al-aman = merasa aman, at-thuma'ninah = tentram, as-sa'adah = bahagia, ar-ridha = suka, al-qana'ah = merasa cukup, at-taufiq, dan al-'ishmah = penjagaan, perlindungan. Kalimat ini semua telah berpadu dalam satu makna kalimat Al=Qur’an diatas yaitu لتسكنوا = supaya kamu tenang/ karna salah satu tujuan pernikahan adalah supaya tercipta ketenangan di kedua belah pihak, maka bahtera rumah tangga itu mesti berorientasi kepada agama, serta mewujudkan cinta, kasih sayang serta saling memahami dan pengertian. Sebab tidak mungkin ketentraman itu akan tercapai kalau misalnya yang ada adalah pertengkaran, keras kepala, egoisme dan jauh dari sentuhan Membentuk masyarakatSalah satu tujuan pernikahan adalah membentuk masyarakat yang baik dan berbudi. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dengan menikah akan banyak sakali hal-hal buruk yang bisa dihindari dan tentunya akan sangat besar juga pengaruhnya terhadap moral masyarakat, Dengan menikah suami-siteri akan berpadu untuk saling melengkapi. Barangkali itulah yang diisyaratkan oleh Allah Swt dalam Alquran surat Al-Baqarah 187هن لباس لكم وأنتم لباس لهنmereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi kita berhenti sejenak menelaah ayat di atas, sunguh tepat sekali ungkapan Allah Swt yang mengatakan bahwa suami-isteri itu adalah pakaian’ bagi satu sama lain. Karena dengan memakai kata ini akan banyak sekali makna yang bisa digandengkan. Dengan pakaian tubuh kita akan tertutup, kulit kita akan terjaga, dan pakaian itu adalah sesuatu yang kita kenakan untuk tubuh kita. Sama dengan suami-isteri, dengan adanya ikatan nikah pandangan akan terjaga dari melirik wanita atau pria lain, dan dengan sendirinya kelakuan akan terpelihara. Yang paling pentingnya lagi, masing-masing bisa menyalurkan kebutuhan biologis dengan jalan yang halal dan diridhai oleh Allas Sarana ekspresi cintasalah satu tujuan pernikahan yang terkadang dilalaikan orang banyak adalah dengan menikah keindahan dan ketulusan cinta akan terdistribusi secara optimal. Setiap kalimat yang terucap kata yang dibisikkan, rayuan yang dinyanyikan dan kemesraan yang diberikan bukan lagi sekedar gombal belaka tanpa wujud nyata, namun lebih dari itu, semuanya merupakan kisah romantis yang bisa dibuktikan dan di jalankan meniti hidup yang indah ini. Pantaslah Rasulullah Muhammad Saw mengatakan, dari riwayat Ibnu Abbas raروى عبد الله ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لم نر للمتحابين مثل "Kami tidak menyaksikan kemesraan pecinta seumpama cinta suami istri."Hadits diatas sepertinya menggambarkan bagaimana proses saling mencintai yang benar menurut persepsi Islam. Karena seperti realita yang kita saksikan banyak sekali pergaulan yang beratas nama cinta dan kasih sayang antara lawan jenis tanpa ada ikatan halal. Yang pada akhirnya akan merusak moral bangsa lebih-lebih Peluang untuk kayaAllah Swt berfirman di surat An-nur ayat 32وأنكحوا الأبامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم, إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله, والله واسع عليمDan kawinkanlah orang-orang yang sedirian tidak bersuami perawan atau janda di antara kamu, dan orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha meriwayatkan dalam kitabnya, bahwa saidah 'A'isyah berkataقال رسول الله صلى الله عليه وسلم " تزوجوا النساء يأتينكم بالمال ".Artinya “Menikahlah dengan perempuan niscaya mereka mendatangkan harta.”Memang ketika kita meneliti kehidupan masyarakat, jarang sekali orang lajang yang jadi kaya raya. Maksudnya disini orang yang kaya karena usaha dan kesuksesan karirnya sendiri Rata-rata orang kaya itu adalah orang yang sudah menikah, kecuali misalnya harta yang diperoleh dari warisan. Secara logika kalau kita mencermati memang benar sekali apa yang diungkapkan firman Allah dan hadits di atas, bahwa dengan menikah bisa kaya, hidup akan terarah, jauh dari berpoya-poya dan menghamburkan uang, usaha untuk hemat timbul dengan sendirinya. Dengan menikah pula sifat malas akan menjauh karena sadar akan tanggung memperoleh keturunanSalah satu tujuan nikah yang paling mulia adalah untuk memperoleh keturunan anak. Ada banyak faedah dari memperoleh keturunan ini antara lainMembuat Rasulullah Muhammad Saw bangga dengan banyaknya umatnya nanti di akhirat. Dalam hadits Anas bin malik ra yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban disebutkan “bahwa Rasul Saw menyuruh umatnya menikah dan sangat melarang untuk membujang.” Karena dengan menikah akan memperoleh keturunan yang akan menambah jumlah kaum muslimin. Dalam hadits lain Rasulullah bersabdaتزوجوا الودود الولود, فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامةArtinya "Nikahilah perempuan yang lembut dan keturunan peranakan yang banyak anak, karna banyaknya kalian membuat aku bangga nanti di hadapan para nabi lain."Memenuhi hasrat manusia untuk memperoleh keturunan. Pada dasarnya sudah menjadi fitrah kalau setiap manusia ingin punya keturunan, baik laki-laki terlebih kaum hawa. Bahkan tidak jarang keluarga jadi berantakan, pernikahan seolah hampa tak berarti karena belum dikaruniai keturunan. Seakan-akan salah satu tujuan hidup ini adalah untuk memperoleh anak yang akan membantu di waktu muda, mengasuh sesudah tua dan mendo'akan setelah meninggal eksistensi manusia muslim di muka bumi ini. Sehingga selalu ada generasi penerus yang menyembah sang pencipta Allah Swt, walaupun pada dasarnya Allah Swt tidak butuh dengan pengabdian para syafa'at pertolongan dari anak keturunan. Baik anak yang meninggal sebelum dewasa kemudian orang tuanya sabar, apalagi yang panjang umurnya sehingga bisa mendo'akan kedua ibu bapaknya. Rasulullah Saw bersabdaإذا مات ابن أدم انقطع عمله إلا من ثلاثة صدقة جارية, أو علم ينتفع به, أو ولد صالح يدعو "Apabila manusia meninggal, putuslah semua sarana amalnya kecuali dari tiga sumber sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat yang pernah diajarkan, dan anak soleh yang mendo'akannya.”Dari semua pemaparan di atas dapat kita tarik beberapa kesimpulanRasulullah Saw menganjurkan umatnya supaya menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak baik, dan itu sangat berpengaruh terhadap kehidupan urusan syahwat yang merupakan karunia Allah Swt yang sangat berharga itu harus benar-benar dijaga, dan jangan disalahgunakan pada hal-hal yang haram, sebab sudah ada solusi yang Hadits petubjuk nikah ini madzhab Malikiyah mengatakan bahwa onani mengeluarkan mani dengan tangan hukumnya adalah haram, karena dalam kandungan hadits itu disebutkan bahwa Rasulullah hanya memberikan dua solusi untuk mengatasi syahwat, yaitu nikah atau puasa. Seandainya onani itu diperbolehkan, pastilah Rasulullah menyebutkannya juga, apalagi objek utama hadits ini adalah kalangan juga ada anjuran supaya syababul Islam mesti menyibukkan diri untuk taat kepada Allah Swt, dan memikirkan sesuatu yang berguna dunia paling pokok dari kandungan Hadits ini adalah anjuran untuk menikah bagi yang sudah sanggup lahir-batin, karena itu adalah sunnah Rasul Saw dan anjuran Allah Ditulis oleh Ismai'il nasution- Disarikan dari Ruhu wa Rayhan min Hadyi Sayyidi Waladi 'Adnan, oleh DR. Marwan bin Muhammad bin Musthafa Syahin, Ustadz Al-Hadits wa Ulumihi di Al-Azhar Kairo.
Surat Al-Ahzab Ayat 21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. Ingin rezeki berlimpah dengan berkah?
BerandahazaBelajar Inna Haza Larizquna Maalahu Minnafad Artinya Oktober 08, 2021 Belajar inna haza larizquna maalahu minnafad artinya Ada yang menjadi awak kapal dan penumpang. Bila dapat saja duit. 25032021 Doa murah rezeki. Pelajari jugahaza dan inna haza larizquna maalahu minnafad artinya Inna haza larizquna maalahu minnafad. Arti Innahaza Larizzkuna Maalahu Minnafaad Jumat 29 Januari 2021 Tambah Komentar Edit. Pasti ada sesuatu untuk semua. Semoga Allah Mudahkan Rezeki Untuk Kita Semua Carmelawhiteningsoap Carmelahq Carmela Sabunputih Kulitputih K Peach Moisturizer Princess Peach January 29 2019. 03042019 Inna haza larizquna maalahu ada tugas berat maka ada tugas yang ringan. Masa masukkan duit dalam wallet tuh. Doa Murah Rezeki Kata Kata Indah Kata Kata Motivasi Doa Assalamualaikum Selamat Pagi N Good Morning Malaysia Semoga Hari Ini Lebih Baik Dari Hari2 Sebelumnya Hnjbab Kata Kata Indah Kata Kata Motivasi Doa Itulah Informasi inna haza larizquna maalahu minnafad artinya, , semoga menjadi ladang amal.
ApalagiImam Ibnu Hibban menyatakan kesahihan sebagian hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya'ban. Di antara hadits yang beliau nilai sahih adalah: يَطَّلِعُ اللهُ إِلَى خَلْقِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ. رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ والطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ
Peygamber Efendimiz bir hadis-i şeriflerinde konuştuklarımızdan dolayı hesâba çeklieceğimiz için "Ya hayır söyle ya da sus" buyuruyor... Bir gün Rasûlullah Efendimiz devesinin üzerinde, arkadaşları da O’nun önünde yürüyorlardı. Muâz bin Cebel “–Ey Allâh’ın Rasûlü! Sen’i rahatsız etmeyeceksem, yanına yaklaşmama izin verir misin?” diye sordu. Efendimiz “–Yaklaş, yaklaş!” dedi. Yan yana ilerlemeye başladılar. Hazret-i Muâz “–Canım Sana fedâ olsun, yâ Rasûlâllah! Cenâb-ı Mevlâ’dan niyâzım, bizim emânetimizi Sen’den önce almasıdır. Allah göstermesin, eğer Sen bizden önce vefât edersen, Sen’den sonra hangi ibadetleri yapalım?” diye sordu. Rasûlullah Efendimiz bu soruya cevap vermedi. Bunun üzerine Muâz “–Allah yolunda cihâd mı edelim?” diye sordu. Efendimiz şöyle buyurdu “–Allah yolunda cihâd çok güzel şeydir; ama insanlar için bundan daha hayırlı ameller vardır.” “–Yani oruç tutmak, zekât vermek mi?” “–Oruç tutmak, zekât vermek de güzeldir.” Muâz, bu minvâl üzere insanoğlunun yaptığı bütün iyilikleri sayıp döktü. Rasûl-i Ekrem her defasında “–İnsanlar için bundan daha hayırlısı vardır.” diyordu. Hazret-i Muâz “–Anam, babam Sana kurban olsun yâ Rasûlâllah! İnsanlar için bunlardan daha hayırlı ne olabilir?” diye sordu. Yani hepsini döktüm, saydım dedi. Efendimiz ağzını gösterdi “–Hayır konuşmayacaksan sus.” buyurdu. Muâz “–Yâ Rasûlâllah! Konuştuklarımızdan dolayı hesâba mı çekileceğiz?” diye sordu. Bunun üzerine Rasûlullah Efendimiz, Muâz’ın dizine hafifçe dokundu, şunları söyledi “–Allah hayrını versin Muâz! İnsanları yüzüstü Cehennem’e sürükleyen, dillerinin söylediğinden başka nedir ki? Kim Allâh’a ve âhiret gününe inanıyorsa, ya faydalı söz söylesin veya sussun, zararlı söz söylemesin!..” Hâkim, IV, 319/7774 "YA HAYIR SÖYLE YA DA SUS" HADİSİNİN AÇIKLAMASI "Ebû Hüreyre radıyallahu anh'den rivayet edildiğine göre Nebî sallallahu aleyhi ve sellem şöyle buyurdu "Allah'a ve âhiret gününe inanan, ya hayır söylesin ya da sussun." Buhârî, Edeb 31, 85, Rikak 23 Açıklamalar Nevevî, konu başlığında her ne kadar önce gıybetin haram olduğunu sonra dili koruma gereğini zikretmiş ise de, konuyla ilgili hadisleri sıralarken bunun tam aksi bir uygulama yapmış, önce dilin korunmasına sonra gıybete dair hadislere yer vermiştir. Aslında uygun olan da budur. Çünkü önce genel olarak dilin korunması ve onun önemi anlatıldıktan sonra gıybet ve gıybetin zararlarından bahsetmek daha mâkul, mantıklı ve anlaşılır bir uygulamadır. Allah'a ve âhiret gününe inanan kimselerin engin bir sorumluluk duygusu taşıdığı açıktır. Hepimizin bildiği gibi disiplin, âhiret sorumluluğu ile yakından alâkalıdır. Hesaba, cezâ ve mükâfata inanmış bir insan, hesap günü mahcup olmamak için öncelikle diline sahip olacak ve hayatını daha dikkatli yaşayacaktır. Hadisimizde işte bu temel gerçeğe dikkat çekilerek, dili korumanın, ya hayır söylemek ya da sükût etmek gibi iki yolu olduğu bildirilmektedir. Her mükellef insanın, iyilik ve hayır olduğu açıkca belli olan sözlerin dışındaki tüm sözlerden dilini koruması uygun olur. Hatta yerine göre konuşmanın ve susmanın eşit bir durum arzetmesi halinde, susmak sünnettir. Çünkü Nevevî'nin de işâret ettiği gibi, mübah bir söz bile bazan haram veya mekruh bir durumla neticelenebilir. Halkımızın "Korkulu rüya görmektense uyanık durmak yeğdir" dediği gibi, böyle muhtemel bir tehlikeden uzak kalabilmek için sükût etmek daha akıllıca olur. Şuna da işâret edelim ki, hayır söylemek veya sükut eylemek, imanın aslının değil, olgunluğunun göstergesidir. Hadisimizin ifadesi, ya doğru konuşmak veya susmak konusuna son derece dikkat edilmesini tenbih maksadına yöneliktir. "Allah'a ve âhiret gününe inanan" diye başlayan daha bir çok hadis bulunmaktadırBk. Ali el-Kaarî, Mirkâtu'l-mefâtîh, VIII, 70. Bu, Resûl-i Ekrem Efendimiz'in bir eğitim ve irşad üslûbudur. Bu üslûbun, ehemmiyetine binâen dilin korunması konusunda da kullanıldığını görmekteyiz. Bu hadis 707 numara ile daha önce de geçmiştir. Hadisten Öğrendiklerimiz Peygamber Efendimiz konuların özelliklerine göre üslûb kullanır. Hayır söylemek veya sükut eylemek, müslümanın ağız disiplinin gereği ve iman bakımından olgunluğunun göstergesidir. Konuşmanın veya susmanın hangisi hayırlı ise, onu yapmak gerekir. Eşitlik halinde susmak sünnettir." Kaynak Erkam Yayınları, Riyasizssalihin İslam ve İhsan
Ma'syara" adalah ungkapan untuk sekelompok komunitas yang ada kesamaan sifat, misalnya mas'syara al-anbiaya, atau ma'syara asy-syabab, ma'syara an-nisaa' dan lain-lain. "As-Syabab" adalah bentuk jama' dari kata "As-Syaab", yang artinya adalah orang yang sudah dewasa (baligh) dan belum sampai berumur 30 tahun.
Abu Huraira Allah be pleased with him reported Allah's Messenger ﷺ as sayingWhen a man dies, his acts come to an end, but three, recurring charity, or knowledge by which people benefit, or a pious son, who prays for him for the deceased. حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ، - يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ - وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - هُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ - عَنِ الْعَلاَءِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ " .
Amarma'ruf nahi munkar yang biasa diartikan dengan "Memerinta hkan untuk berbuat baik dan mencegah terjadinya perbuatn munkar" adalah salah satu perintah syara' yang fardlu kifayah. Amar ma'ruf nahi munkar adalah satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan satu dengan lainnya, kedua hal tersebut adalah saling menetapi (talazum).
BerandaayatLihat Surat Al Baqarah Ayat 284 286 Mp3 Oktober 23, 2021 Yuk simak surat al baqarah ayat 284 286 mp3 Surah tul Baqarah Ayat. Bacaan Al-Quran Merdu 2 Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah Bacaan Al-Quran Merdu Menyentuh Hati 2 Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah 285-286 Reciter. Related Surat Al Baqarah Ayat 285 286 Mp3. Cek jugabaqarah dan surat al baqarah ayat 284 286 mp3 Salim Bahanan Murottal TV Temukan Kebahagiaan dalam Al-Quran. Easy Memorization of Surah Al Baqarah 284 286 YouTube Easy Memorization of Surah Al Baqarah 284 286. 285 - 286 30 of 30 The Messenger has believed in what was revealed to him from his Lord and so have the believers. Quran Urdu Translation Surah Baqarah Aya 284 To 286 Quran Urdu Translation Quran Urdu Quran Murottal Merdu Bikin Nangis Al Qalam Ustadz Abdul Qodir Sedih Allah On Happy Judul Surah On HappyFormat Surah MP3Ukuran File Surah 800kb surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post Januari 2018 Jumlah halaman surah 138 HalamanBaca On HappyJudul Surah Format Surah PDFUkuran File Surah surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post April 2020 Jumlah halaman surah 151 HalamanBaca Murottal Merdu Bikin Nangis Al Qalam Ustadz Abdul Qodir Sedih Allah Holy Quran Surah Baqarah Ayat 284 To 286 I Request To All Friends Plea Quran Surah Holy Quran All Friends Judul Surah Format Surah DocUkuran File Surah surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post Maret 2018 Jumlah halaman surah 178 HalamanBaca 31 Desember 2019 Judul Surah 31 Desember 2019 Format Surah PDFUkuran File Surah surat al baqarah ayat 284 286 mp3Tanggal post Mei 2020 Jumlah halaman surah 329 HalamanBaca 31 Desember 2019 Surah Al Baqarah 284 286 Must Listen Heart Touching Quran Recitation Saad Al Qureshi Quran Recitation Quran Education Poster Surah 49 Chapter 49 Al Hujurat Plete Quran With Urdu Hindi Transla Plete Quran Quran Recitation Quran Surah 49 Chapter 49 Al Hujurat Plete Quran With Urdu Hindi Transla Plete Quran Quran Recitation Quran Jennifer Grout Recites Verses 285 286 Of Surat U L Baqarah Demikianlah Artikel mengenai surat al baqarah ayat 284 286 mp3, , semoga bermanfaat.
Kata syabab bermakna potensi, kekuatan, juga keindahan. Kata “syababa” bisa diartikan sebagai jilatan api, yang dapat bermanfaat untuk membakar ikan dan ayam untuk dimakan, tapi juga bisa membakar rumah jika tidak dikendalikan. Menurut Dr. Khalid, jika orangtua selalu memaklumi kebandelan remaja, maka akan terjadi kontradiksi.
Kenapa Rasulullah Menikahi Aisyah Yang Katanya Masih 9 Tahun dibawah umur? March 7, 2012 kalau saya ditanya seperti itu jawaban saya adalah1. Allah sendiri yg memerintahkan Rasulullah menikahi Aisyah. Perintah Allah adalah wahyu harus dilaksanakan oleh beliau Nabi Ibrahim saja disuruh nyembelih anak kesayangannya Ismail dilaksanakan 2. Apakah selama berumah tangga dengan Rasulullah siti Aisyah tidak bahagia? bukankah pernikahan harus bahagia? kalau ternyata Siti Aisyah bahagia, So? apa yg salah dengan usia Aisyah inilah wahyu 3. Apakah rasulullah pernah menyuruh menikahi anak2/anak kecil!? tidak pernah! karena jelas sekali hadits Rasulullah Ya Ma’syara Syabab… Wahai para pemuda/pemudi segeralah menikah!perintahnya hanya kepada pemuda/pemudi 4. So Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah adalah berdasarkan wahyu, dan hanya khusus boleh utk Rasulullah, sebagai mana Rasulullah boleh menikah lebih dari empat berdasarkan wahyu, tapi tidak bagi umatnya yg hanya boleh maksimal empat ingat! boleh bukan sunnah apalagi wajib 5. Usia tidak menentukan kebahagiaan pernikahan, hanya keimanan individu2 yg ada dalam pernikahan yang menentukan kebahagiaan, karenanya islam tidak spesifik menentukan umur sebagai ukuran dewasa, tapi secara tegas islam mengajarkan tanggung jawab kepada manusia sejak ia berada di masa BALIGH Posted by in Benteng Ayat-Ayat Fitna March 7, 2012Anda tentunya pernah mendengar film berjudul Fitna yang sempat mengusik emosi umat islam di seluruh dunia yang di buat oleh seorang Geert Wilders, ketua fraksi partai kebebasan PVV di parlemen sebuah ebook sederhana setebal 97 halaman yang tidak di perkenankan untuk di perjual belikan ini seorang M. Quraish Shihab ingin mencoba mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya dari Islam, apakah memang benar Islam seperti yang di gambarkan pada film fitna tersebut?Silahkan Download Ebooknya di Link berikut dilink berikut Posted by arsipsalaf in Benteng
Kontribusi yang paling berharga oleh Imam dalam bidang Ilmu Hadis adalah pembagian hadis menjadi beberapa tingkatan dan cara penggalian hukum dari nash-nash syara’ berdasarkan pembagian diatas. Sumber hukum yang utama adalah Al-Qur’an dimana tidak ada seorangpun yang mempermasalahkannya. Sumber hukum setelah Al-Qur’an adalah As-Sunnah.
BerandahaditsInilah Hadits Ya Ma Syara Syabab November 21, 2021 Baca hadits ya ma syara syabab Firman Penghulu KUA Tanete Rilau samapaikan hadist Ya masyara as-syababmanistathoa minkum al-baah faltazawwaj fainnahu aghaddu lil bashar wa ahsanu lil faraj. Masyara adalah ungkapan untuk sekelompok komunitas yang ada kesamaan sifat misalnya massyara al-anbiaya atau masyara asy-syabab masyara an-nisaa dan lain-lain. July 18 2020 In. Baca jugasyara dan hadits ya ma syara syabab Home Tafsir hadis ya masyarol syabab manistathoa minkumul ba-ah. YA MASYARA SYABABI wahai sekalian pemuda. APA MAKNA BA-AH DALAM HADIS NABI YANG MENGANJURKAN MENIKAH. Pernikahan Hadits 1 Membangun Keluarga Ideologis Islam As-Syabab adalah bentuk jama dari kata As-Syaab. Info Muslimah Jember Juli 2019 Judul Surah Info Muslimah Jember Juli 2019Format Surah JPEGUkuran File Surah hadits ya ma syara syababTanggal post Juli 2019 Jumlah halaman surah 243 HalamanBaca Info Muslimah Jember Juli 2019 Nihlah Collection Posts Judul Surah Nihlah Collection Posts Format Surah JPEGUkuran File Surah hadits ya ma syara syababTanggal post Oktober 2018 Jumlah halaman surah 311 HalamanBaca Nihlah Collection Posts Syabab Sunnah Tv Photos Judul Surah Syabab Sunnah Tv Photos Format Surah PNGUkuran File Surah 6mb hadits ya ma syara syababTanggal post Februari 2017 Jumlah halaman surah 259 HalamanBaca Syabab Sunnah Tv Photos Semesta Alam Ya Ma Syara As Syabab Manistatho A Minkum Al Ba Ah Faltazawwaj Fainnahu Aghaddu Lil Bashar Wa Ahsanu Lil Faraj Fain Lam Yastati Fa Alaihi Bisshoum Fainnahu Wija Wahai Para Pemuda Barang Siapa Dari Antaramu Hadits Pernikahan Bahasa Arab Apakah Khutbah Jumat Harus Berbahasa Arab Konsultasi Agama Dan Tanya Jawab Pendidikan Islam Syarah Hadis Arbain Nawawi 3 Pdf Judul Surah Syarah Hadis Arbain Nawawi 3 PdfFormat Surah JPGUkuran File Surah hadits ya ma syara syababTanggal post April 2018 Jumlah halaman surah 254 HalamanBaca Syarah Hadis Arbain Nawawi 3 Pdf Dunia Parenting Posts Judul Surah Dunia Parenting Posts Format Surah PDFUkuran File Surah 800kb hadits ya ma syara syababTanggal post Agustus 2017 Jumlah halaman surah 328 HalamanBaca Dunia Parenting Posts Syabab Sunnah Tv Photos Judul Surah Syabab Sunnah Tv Photos Format Surah MP3Ukuran File Surah 800kb hadits ya ma syara syababTanggal post September 2021 Jumlah halaman surah 163 HalamanBaca Syabab Sunnah Tv Photos Begini Islam Memandang Pernikahan Dini Judul Surah Begini Islam Memandang Pernikahan DiniFormat Surah PNGUkuran File Surah hadits ya ma syara syababTanggal post April 2019 Jumlah halaman surah 182 HalamanBaca Begini Islam Memandang Pernikahan Dini Syabab Sunnah Tv Photos Judul Surah Syabab Sunnah Tv Photos Format Surah DocUkuran File Surah hadits ya ma syara syababTanggal post Oktober 2020 Jumlah halaman surah 199 HalamanBaca Syabab Sunnah Tv Photos Nihlah Collection Posts Judul Surah Nihlah Collection Posts Format Surah DocxUkuran File Surah hadits ya ma syara syababTanggal post September 2017 Jumlah halaman surah 311 HalamanBaca Nihlah Collection Posts Sekian Artikel mengenai hadits ya ma syara syabab, Syabab sunnah tv photos himpunan kertas kerja syabab sunnah tv photos begini islam memandang pernikahan dini nihlah collection posts syabab sunnah tv photos syabab sunnah tv photos hadits pernikahan bahasa arab apakah khutbah jumat harus berbahasa arab konsultasi agama dan tanya jawab pendidikan islam, semoga memberi solusi.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
Jakarta - Tujuan pernikahan dalam Islam pada dasarnya merupakan fitrah yang sudah diberikan Allah SWT dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan demi kelangsungan hidup manusia. Namun pernikahan yang dilakukan di usia terlalu belia, menyimpan banyak hal yang mengkhawatirkan. Kawin muda atau menikah muda, istilah yang akhir-akhir ini sering kita dengar, menurut pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Bekasi, Jawa Barat, Hj. Badriyah Fayumi, MA, berbeda dengan kawin anak. Disebutkan Badriyah, kawin anak, merujuk pada undang-undang perlindungan anak, merupakan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun."Tentu untuk perkawinan anak ini jelas-jelas jauh lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Sehingga kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan," ujar Badriyah. "Karena kawin anak ini membahayakan secara fisik, membahayakan secara mental, kesiapan psikologis, kesiapan sosial, kemudian juga bahkan pendidikan pun juga bisa tidak selesai pada tingkat SLTA," itu, kawin muda sedikit berbeda dengan kawin anak. Kawin muda, misalnya di usia 21 tahun, sudah tergolong usia dewasa secara psikis. Dalam undang-undang perkawinan pun usia ini sudah dianggap dewasa untuk bisa melangkah ke perkawinan. Meski demikian, kawin muda pun perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. Jika direfleksikan pada fenomena saat ini, walaupun secara fisik usia 21 tahun sudah mampu menikah, faktanya tak sedikit dari mereka yang secara psikologis belum kuat mental mengemban tanggung jawab pernikahan. "Apalagi secara finansial belum cukup mampu untuk menjadi kepala keluarga, menjadi pengayuh biduk keluarga yang baik. Belum siap seandainya nanti Allah kasih momongan, bagaimana cara mengatur, membagi waktu dan lain sebagainya," sebab itu, dikatakan Badriyah, ketika seseorang yang sudah berusia 21 tahun dan berniat untuk menikah, maka perlu mempertimbangkan keadaan serta kondisi orang tersebut. Perlu diingat, pernikahan bukan hanya urusan ibadah kepada Allah, tetapi ada tanggung jawab yang perlu dipikul sepanjang hayat, terlebih di hari kiamat."Tapi ketika sudah di atas 21 tahun dan masing-masing siap, calon suami siap, calon istri siap, kedua orangtuanya juga saling tahu dan walinya pun juga siap, maka perkawinan di atas 21 tahun dengan kedewasaan fisik, mental, sosial, dan finansial adalah perkawinan yang diperbolehkan dan dilindungi oleh undang-undang dan juga sangat dianjurkan oleh syariat Islam," jelas ini seperti yang telah dianjurkan oleh Rasulullah dalam hadist, bahwa para pemuda yang sudah mampu menikah, maka hendaklah menikah. Ya ma'syara as-syabab, manistatho'a minkum al-ba'atha, falyatazawwaj fainnahu aghaddu lil bashari wa ahsanu lil faraj, faman lam yastati' fa' alaihi bisshoumi. fainnahu lahu wijaun."Tapi jika belum mampu, walaupun usianya sudah 24 tahun, 25 tahun, maka solusinya jangan nekat-nekat saja menikah, puasa dulu. Puasa bisa dalam arti fisik puasa betul dan puasa dalam arti jiwa, membatasi diri untuk tidak bergaul dengan lawan jenis agar tidak terjadi hal yang tidak dibenarkan sebelum pernikahan, dan menahan hawa nafsu dari hal-hal yang dilarang Allah SWT," tutup penjelasan lebih lengkapnya di video berikut ini Saksikan program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 1735 WIB selama Ramadan di juga video spesial Ramadan lainnya tentang mengaji berikut ini rns/rns
. f9nc79nnk4.pages.dev/219f9nc79nnk4.pages.dev/999f9nc79nnk4.pages.dev/569f9nc79nnk4.pages.dev/101f9nc79nnk4.pages.dev/546f9nc79nnk4.pages.dev/240f9nc79nnk4.pages.dev/728f9nc79nnk4.pages.dev/109f9nc79nnk4.pages.dev/896f9nc79nnk4.pages.dev/781f9nc79nnk4.pages.dev/144f9nc79nnk4.pages.dev/678f9nc79nnk4.pages.dev/976f9nc79nnk4.pages.dev/414f9nc79nnk4.pages.dev/509
hadits ya ma syara syabab