FungsiPers sebagai Media kontrol sosial. Teori pers liberal. Teori jenis ini mempunyai tujuan untuk melakukan suatu pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal ini dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa dalam menfitnah, menyiarkan
- Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pers? Pers atau media massa adalah lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik. Apa sajakah fungsi pers sebagai media massa? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan di bawah ini! Kegiatan jurbalistik yang dilakukan pers contohnya adalah mencari berita, meliput acara, menulis berita, mengolah informasi berita, dan meyampaikan berita tersebut pada Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa “1 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 2 Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat 1, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.” Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga pers sebagai media informasi Dalam buku The Press Effect Politicians, Journalists, and the Stories that Shape the Political World 2003 oleh Kathleen Hall Jamieson, fungsi pertama dari pers adalah sebagai media informasi. Pers atau media masa berfungsi menginformasikan informasi yang menjadi hak masyarakat. Baca juga Konferensi Pers Pengertian dan Kegunaannya Pers menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat misalnya politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, dan budaya. Pers menyempaikan informasi bisa melalui tulisan, lisan, maupun siaran langsung yang netral, tepat, benar, dan akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang harus diketahui. Fungsi pers sebagai media pendidikan Fungsi kedua pers adalah sebagai media pendidikan yang turut ikut meningkatkan wawasan dalam mencerdaskan bangsa. Pers dapat menyuguhkan pendidikan langsung maupun tak langsung dalam bentuk dokumenter, wawancara, cerita, artikel, maupun program lainnya yang bersifat mendidik. Pers sebagai media pendidikan harus memberikan informasi yang benar sesuai dengan ilmu pengetahuan. Melaluipers, masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Tapi tahukah kamu apa itu sebenarnya pers? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Secara umum pers merupakan kegiatan mengumpulkan informasi hingga menyunting berita yang dilakukan oleh berbagai media massa. Setiap negara memiliki peraturan mengenai pers yang berbeda-beda. Biasanya hal tersebut didasarkan pada bentuk negara dan bentuk pemerintahannya. Indonesia juga memiliki model persnya sendiri. Penasaran bagaimana pers dijalankan di Indonesia? Yuk, simak artikel tentang pengertian pers berikut ini. Pengertian Pers1. Menurut KBBI2. Menurut UU No. 40 Tahun 19993. Menurut Para AhliSejarah1. Masa Kolonial2. Masa Pers Cina3. Perkembangan Pers NasionalFungsi1. Secara Umum2. Pers Indonesia3. Fungsi LainnyaPeranCiri-ciri1. Periodisitas2. Publisitas3. Aktualitas4. Universalitas5. ObjektivitasJenis-jenis1. Pers Tradisional2. Pers ModernDasar HukumPerusahaan Pers1. Kantor Berita2. Berita3. Wartawan4. Dewan Pers5. Surat KabarTujuanHak dan Kewajiban1. Hak2. KewajibanKode Etik Sumber 1. Menurut KBBI Menurut KBBI, pers adalah penerbitan dan penyiaran berita. 2. Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pers adalah lembaga sosial yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik itu sendiri meliputi pengumpulan informasi, menulis berita, menyunting tulisan, hingga menerbitkan berita tersebut. 3. Menurut Para Ahli Sumber a. R. Eep Saefullah Fatah Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang bisa digunakan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. b. Frederic S. Siebert Pers adalah seluruh media massa yang memenuhi syarat untuk mempublikasikan berita. c. Oemar Seno Adji Pers merupakan pendapat orang-orang melalui tulisan surat kabar maupun media massa lainnya. d. Kustadi Sutanhang Pers bisa dikatakan sebagai kumpulan keterampilan yang mencakup mengumpulkan, menyusun, mengolah, menyunting, hingga menyajikan berita dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat. e. Wilbur Schramm Pers adalah pengamat atau guru yang memberikan ilmunya di tengah-tengah masyarakat. f. Mc. Luhan Pers merupakan penghubung satu tempat dengan tempat lainnya dan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya dalam waktu yang bersamaan. g. Raden Mas Djokomono Pers adalah pihak yang memiliki peran untuk membentuk pendapat di tengah-tengah masyarakat. h. Plato Plato mengatakan bahwa pers adalah salah satu dari 4 pilar negara demokrasi. i. Weiner Pers adalah 3 hal, yaitu wartawan, liputan, serta mesin cetak naik cetak. j. L. Taufik Pers merupakan kumpulan usaha media massa untuk memenuhi kebutuhan publik atas informasi. k. J. C. T. Simorangkir Pers adalah media massa yang mencakup media cetak majalah, surat kabar, tabloid dan media massa lain seperti televisi dan radio. Sejarah Sumber 1. Masa Kolonial Pada masa ini pers di Indonesia dipegang oleh pemerintah Belanda. Media massa yang ada diantaranya surat kabar, majalah, serta koran dengan Bahasa Belanda. Isi pers tersebut biasanya berhubungan dengan kepentingan Belanda dan keinginan mereka untuk menguasai Indonesia. 2. Masa Pers Cina Pada masa ini pers di Indonesia dipegang oleh orang-orang Cina. Media massa yang ada meliputi majalah, dan koran dengan Bahasa Cina. Tidak hanya orang Cina asli, pengurusnya juga termasuk keturunan Cina. 3. Perkembangan Pers Nasional a. Masa Penjajahan Belanda Tahun 1828 Belanda menerbitkan koran dengan nama Javasche Courant yang isinya adalah berita tentang pemerintahan. Sedangkan di Surabaya juga muncul surat kabar bernama Soerabaja Nieuws en Advertentieblad pada tahun 1835. Tak hanya itu, di wilayah lain Indonesia juga menerbitkan surat kabar dengan nama daerah mereka masing-masing. Daerah yang menerbitkan surat kabar tersebut adalah wilayah yang diduduki Belanda. Ada 16 kota yang telah dibuatkan surat kabar selain Surabaya, diantaranya Semarang dan Padang. b. Masa Penjajahan Jepang Dalam masa penjajahannya, Jepang secara perlahan mengambil alih surat kabar Indonesia. Ada beberapa kantor surat kabar yang akhirnya merger dengan tujuan menghemat pengeluaran. Namun, ternyata tujuan utama merger tersebut berhubungan dengan pengawasan Jepang terhadap isi surat kabar. Dengan kantor yang lebih sedikit, pengawasan lebih mudah dilakukan. Wartawan Indonesia hanya dijadikan karyawan biasa, sedangkan wartawan yang memiliki kekuasaan adalah orang-orang Jepang itu sendiri. Fungsi Sumber 1. Secara Umum Pers memiliki beberapa fungsi umum, diantaranya a. Menyajikan informasi peristiwa sehari-hari kepada publik b. Memberikan kontrol sosial di tengah kehidupan publik c Sebagai sarana menghimpun pendapat dan suara rakyat d. Beberapa kontennya memberi hiburan untuk publik e. Informasi yang disajikan bisa menambah pengetahuan masyarakat 2. Pers Indonesia Pers Indonesia secara khusus memiliki fungsinya sendiri, yaitu a. Media yang menjadi penyalur informasi bagi publik b. Media yang digunakan sebagai sarana penghimpun aspirasi rakyat c. Media yang digunakan sebagai sarana investigasi terhadap suatu permasalahan yang terjadi terhadap masyarakat d. Media yang bisa digunakan untuk menambah wawasan publik e. Media yang digunakan sebagai sarana pemerintah untuk memberitahukan kebijakannya kepada publik f. Memberikan kesejahteraan bagi publik 3. Fungsi Lainnya a. Media Hiburan Pers tidak hanya memberikan konten berita. Beberapa konten pers ada yang bersifat menghibur, misalnya cerita bersambung di dalam koran. b. Kontrol Sosial Pers menyajikan semua peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk peristiwa yang buruk atau kejahatan. Hal-hal buruk yang disampaikan kepada masyarakat digunakan sebagai sarana untuk mengontrol mereka. c. Lembaga Ekonomi Dalam menjalankan kegiatannya, pers juga merupakan perusahaan yang membutuhkan keuntungan. Di balik kegiatannya, pers juga berusaha menghidupi diri mereka sendiri dengan iklan. d. Media Informasi Pers sebagai media informasi adalah fungsi utama pers. Semua informasi yang dibutuhkan publik disebarkan pers melalui berbagai media massa. e. Media Pendidikan Dalam menyajikan informasi, pers juga tak jarang memberikan bumbu-bumbu pendidikan kepada pembacanya. Peran Sumber Dalam menjalankan kegiatannya, pers memiliki beberapa peranan. Berikut adalah beberapa peran pers 1. Memberikan informasi kepada publik untuk memenuhi hak mereka 2. Menjunjung tinggi demokrasi, HAM, dan keragaman Indonesia 3. Memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik 4. Menjadi sarana yang digunakan untuk mengawasi dan memberi kritik terhadap apa yang terjadi di pemerintahan maupun masyarakat 5. Menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran dalam segala aspek kehidupan Ciri-ciri Sumber 1. Periodisitas Salah satu syarat pers adalah menerbitkan berita secara teratur dan berlanjut. Periodisitas ini berhubungan dengan jadwal terbit dan cara perusahaan mempertahankan jadwal tersebut. 2. Publisitas Pers memiliki kewajiban untuk menyajikan berita kepada publik secara heterogen. Hal ini sejalan dengan keragaman yang dimiliki Indonesia sehingga tidak akan terjadi kesenjangan. 3. Aktualitas Pers harus selalu menyajikan berita yang aktual. Setiap informasi yang disajikan kepada publik sebaiknya memiliki unsur kebaruan. 4. Universalitas Meskipun memiliki berita utama, tetapi pers juga harus memiliki keragaman berita dalam konten mereka. 5. Objektivitas Objektivitas adalah salah satu etika yang harus dijunjung tinggi oleh pekerja pers. Hal ini menyangkut objektivitas berita yang akan disampaikan kepada publik. Jenis-jenis Sumber 1. Pers Tradisional Pers tradisional merupakan semua media massa yang memiliki organisasi dan otoritas yang jelas sebagai perusahaan media. Pers jenis ini meliputi majalah, surat kabar, radio, televisi, dan tabloid. Media pers tradisional memiliki ciri-ciri, yaitu a. Terdapat proses menyeleksi informasi yang akan disampaikan kepada publik b. Pers hanya berfungsi sebagai sarana penyalur informasi kepada publik c. Pihak yang menjadi penerima informasi dari media pers termasuk ke dalam masyarakat dan dapat menyeleksi informasi yang diterima d. Hampir tidak ada interaksi antara media dengan publik 2. Pers Modern Pers modern adalah seluruh bagian dari pers tradisional yang ditambah dengan berbagai bentuk media pers baru yang bahkan tidak memiliki otoritas sebagai media pers. Media pers modern memiliki ciri-ciri, yaitu a. Informasi bisa disampaikan melalui publik melalui berbagai media selain internet b. Isi informasinya tidak hanya disediakan oleh media yang bersangkutan c. Tidak ada perantara dalam proses penyebaran informasi d. Penerima informasi dapat menentukan kapan mereka ingin mengonsumsi informasi tersebut Dasar Hukum Sumber Ada beberapa dasar hukum dalam praktek pers. Dasar hukum tersebut adalah sebagai berikut 1. Undang-undang Negara Indonesia Tahun 1945 2. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers 3. Kode etik jurnalistik Perusahaan Pers Sumber 1. Kantor Berita Kantor berita dapat dikatakan sebagai perusahaan pers yang mencakup berbagai media massa, termasuk media cetak, elektronik, serta media lainnya yang memungkinkan penyebaran penyebaran informasi terhadap publik. 2. Berita Berita merupakan fakta-fakta mengenai peristiwa tertentu yang disampaikan kepada publik. 3. Wartawan Wartawan adalah orang yang bertugas menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik tersebut mencakup pengumpulan informasi, penyusunan berita, penyuntingan berita, hingga penyajian berita. 4. Dewan Pers Dewan pers merupakan lembaga yang bertanggungjawab atas kebebasan pers di Indonesia. 5. Surat Kabar Surat kabar adalah rangkaian kertas yang berisi berita. Tujuan Sumber pixabay,com Pers memiliki beberapa tujuan penegakannya. Berikut adalah tujuan penegakan pers 1. Menyebarkan informasi kepada publik 2. Memberikan kemudahan akses informasi untuk publik 3. Melibatkan publik terhadap permasalahan yang terjadi di sekitar mereka Hak dan Kewajiban Sumber 1. Hak a. Mencari informasi b. Memperoleh informasi c. Menyimpan informasi d. Mengolah informasi e. Memiliki informasi f. Menyampaikan informasi g. Tidak dibredel h. Tidak disensor i. Tidak mendapat halangan dari pihak tertentu dalam proses pengumpulan informasi j. Mendapatkan perlindungan hukum dalam pekerjaannya k. Memperoleh hak tolak 2. Kewajiban a. Memberikan pelayanan terhadap hak jawab b. Melakukan koreksi jika terdapat kesalahan pemberitaan c. Menyampaikan informasi yang benar d. Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik e. Tidak diperbolehkan melanggar asas praduga tak bersalah f. Menghormati hukum yang berlaku Kode Etik Terdapat 11 pasal dalam kode etik jurnalistik, yaitu a. Pasal 1 Sumber b. Pasal 2 Sumber c. Pasal 3 Sumber d. Pasal 4 Sumber e. Pasal 5 Sumber f. Pasal 6 Sumber g. Pasal 7 Sumber h. Pasal 8 Sumber i. Pasal 9 Sumber j. Pasal 10 Sumber k. Pasal 11 Sumber Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai pengertian pers. Setelah membaca penjelasan tersebut sekarang kita bisa memahami fungsi, peran, hingga kode etik dalam pers. Pengetahuan mengenai pers harus diketahui publik karena pers merupakan salah satu sumber informasi terbesar bagi publik. Selain itu, pers juga sangat berguna sebagai jembatan hubungan rakyat dan pemerintah. Lembagasosial berperan dalam memberi arahan dan pedoman kepada warga masyarakat untuk dapat menyelaraskan diri dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dalam mencapai atau memenuhi kebutuhan pokoknya. Memberikan pedoman kepada seluruh anggota masyarakat dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka,Pers pada hakikatnya memiliki peranan yang sangat penting bagi masyarakat penganut asas dalam arti demokrasi, hal ini dibuktikan dengan berbagai fungsi umum yang bisa diperoleh dari serangkaian kegiatan media masa ini. Oleh karena itulah, setiap bentuk negara termasuk Indonesia haruslah memiliki lembaga yang bersifat netral, salah satunya dengan memberikan landasan hukum pers. Asal kata pers hakekatnya berasal dari Bahasa Belanda dan Bahasa Inggris “Press” yang artinya menekan atau mencetak. Dari asal usulnya tersebut dapatlah dikatakan bahwa setiap orang yang menjadi bagian struktur pers mampu memberikan informasi valid dengan mengendepankan idealism dan professionalias. Pengertian Pers Pengertian pers sejatinya diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, definisi pers ditegaskan dalam pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencani, mempenoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, balk dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk Iainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis salurafl yang tersedia.” Dari definisi Undang-Undang tersebut, selanjutnya setiap lembaga pers daerah atau tingkat nasional mempunyai fungsi umum bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang menerima segala macam perubahan sosial dengan sifat “positif”. Fungsi Pers Sebagai penjelasan lengkapnya, dalam hal ini pers akan tersusun menjadi dua hal, dimana untuk peranan pers secara umum dan manmfaatnya dalam masyarakat. Secara Umum Adapun, fungsi pers secara umum dalam tingkatan nasional dapat dipahami dan bunyi pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai berikut; Pasal 3 ayat 1 berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Pasal 3 ayat 2 berbunyi “Di samping fungs-fungsi tersebut ayat 1, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.” Berdasarkan bunyi pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat dipahami bahwasanya secara umum manfaat yang diberikan oleh pers kepada masyarakat sangat erat kaiatnnya dengan media masa yang bisa menjadi acuan terbuat bagi setiap warga. Dalam Masyarakat Berikut inilah manfaat yang dituliskan untuk pers dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain; Media Informasi dan Menyalurkan Informasi Sebagai media informasi, pers memberi dan menyediakan infonmasi kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi. Masyarakat bisa memperoleh berbagai informasi dengan cara membeli dan membaca media informasi, baik benupa koran, majalah, maupun tabloid. Fungsi pers sebagai media infonmasi disebutjuga sebagai fungsi menyiankan infonmasi to inform. Sebagai contoh khalayak pembaca benlangganan atau membeli surat kaban karena memerlukan informasi mengenai berbagai peristiwa yang tenjadi dan gagasán atau pikiran orang lain. Kegiatan membaca serangkaian berita yang dilakukan oleh pembaca menupakan proses transfer informasi dan sumber Berita dikelola oleh junnalis disampaikan melalui media media massa dan dinikmati oleh konsumen pembaca. Pendidikan dan Mendidik Fungsi pendidikan atau menrdidik to educate yang dijalankan oleh pers dalam hal ini bukan sebatas transfer ilmu atau menyalurkan ilmu, melainkan mencakup proses mengajankan dan menanamkan nilai-nilai. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pers berfungsi sebagai sanana pendidikan massa mass education. Sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sëhingga masyarakat atau khalayak pembaca bertambah pengetahuan dan wawasannya. Fungsi pendidikan yang dijalankan oleh pers ini secara implisit ditunjukkan dalam bentUk artikel, tajuk rencana, dan berita. Hiburan Pers tidak hanya memuat artikel, tajuk rencana, dan berita. Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk menbimbagikan berita-berita berat hard news dan artikel-artikel yang berbobot. Fungsi pers sebagai hiburan atau menghibur to entertain berarti pers memberikan atau menyuguhkan sesuatu yang menyenangkan, bersifat ringan, dan menyegarkan untuk menghilangkan kejenuhan. Ada berbagai macam bentuk hiburan yang biasa dimuat dalam pers nasional, Misalnya saja seperti cerita pendek, cerita sambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, karikatur, dan komik. Yang bisa disebarkan dalam media online ataupun mendia cetak. Kontrol Sosial Fungsi pers sebagai kontrol sosial mengandung makna demokratis yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut. Social participation Keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan. Social responsibility Pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat. Social support Dukungan rakyat terhadap pemerintah. Social control Kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Fungsi pers sebagai kontrol sosial ditujukan sebagai media penghubung atau jembatan antara masyarakat dan kebijakan yang dilakukan pemerintah atau sebaliknya. Fungsi tersebut tentusaja akan memiliki pengaruh signifikan dalam segala bentuk pemberitaan. Pelaksaan fungsi pers sebagai kontrol sosial mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Tujuan atas pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagai berikut; Menjaga undang-undang yang telah dibuat oleh wakil-Wakil rakyat dijalankan sebagi mungkin oleh semua pihak Memberikan perlindungan secara penuh atas hak-hak asasi manusia Memberikan perlindungan atas kepentingan-kepentingan masyarakat Menjaga dan mengawal jalannya pemerintah sesuai undang-undang dasar dan peraturan yang lainnya Mewujudkan perencanaan Negara, baik perencanaan secara politik, kebijakan kerjasama internasional, ekonomi, sosial, ataupun budaya Lembaga Ekonomi Suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan keadaan di lingkungan sekitarnya sebagai nilai jual. Dengan demikian, pers sebagal lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari serangkaian hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri. Dari penjelasan tentang fungsi pers secara umum dalam masyarakat berserta contoh diatas, dapatlah dikatkan bahwa setiap masyarakat senantiasa memiliki hak dan kewajiban dalam menyuarakan pendapat serta sarannya. Kondisi inilah menyebabkan seluruh element memberikan sarana, salah satunya pers dalam bentuk berita. Demikianlah tulisan mengenai pengertian dan fungsi pers secara umum dalam masyarakat yang didaptkan dari sumber buku Pendidikan Kewarganegaraan penerbit Intan Pariwara. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan meningkatkan ilmu pengetahuan pembaca yang mendalami tentang materi “pers”. Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosenPersadalah lembaga yang memiliki kontrol sosial, selain mempunyai fungsi pendidikan, hiburan, dan aspek lainya, pers juga berfungsi sebagai kontrol sosial, pers bisa membuat opini dan fakta dalam waktu yang bersamaan, hal ini bisa menjadikan doktrin tersendiri sebagai kontrol sosial publik.
Fungsi PERS sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi – Sebetulnya pada kesempatan yang lalu sudah saya singgung sedikit tentang kegunaan pers, karena pada artikel sebelum ini saya membuat artikel yang berjudul, pengertian pers, fungsi dan peranan of Contents Show Sebutkan apa sajakah fungsi dari pers?Jelaskan apa peranan pers di Indonesia?Apakah yang dimaksud dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis?Dalam masyarakat demokratis Salah satu peranan pers dalam fungsi kontrol sosial di mana? Yang mana pada artikel tersebut sudah saya sebutkan kegunaanya, hanya saja tidak kami jelaskan secara rinci. Dan kami akan menjelaskannya di artikel ini. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa fungsi atau kegunaan dari pers itu adalah Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial Pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi1. Fungsi pers sebagai media informasi Sudah jelas bahwa pers merupakan salah satu alat untuk menyampaikan atau mendapatkan berbagai informasi informasi penting, seperti informasi politik, informasi hiburan, sosial dan lain sebagainya. Dengan adanya pers seseorang dapat mengetahui atau mendapatkan informasi yang berguna. 2. Fungsi pers sebagai kontrol sosialMaksudnya adalah pers memiliki kegunaan untuk mengontrol, mengkritik, mengkoresksi sesuatu yang sifatnya konstruktif. Konstruktif mempunyai arti, sesuatu yang membangun bukan yang merusak destruktif. Tentunya pers sebagai fungsi kontrol sosial tergantung dari wartawannya, karena tidak semua berita mengandung fungsi kontrol sosial. Wartawanlah yang memiliki kebebasan memasukkan kontrol sosial di dalam berita yang dibuatnya, dengan kata lain seorang wartawan dapat membuat berita yang isinya kontrol, kritik, dan koreksi terhadap perbuatan atau kebijakan pemerintah kebijakan publik, disertai dengan penjelasan yang jelas. Dengan begitu, kita dapat menyimpulkan bahwa pers juga dapat berguna sebagai kontrol sosial. Jadi tujuan kontrol, kritik, dan koreksi adalah untuk kepentingan umum dalam hal ini adalah bangsa/negara dan pembangunan. Dapat juga dikatakan bahwa seorang wartawan melakukan peran kontrol, kritik dan koreksi melalui berita yang dibuatnya, tentunya dengan rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu terutama dalam hal akibat akibat yang mungkin terjadi setelah berita tersebut disebarluaskan oleh media. 3. Fungsi pers sebagai media pendidikanPeran pers yang ketiga adalah sebagai pendidikan. Hal ini berarti informasi atau berita yang disebarluaskan melalui media juga berfungsi untuk mendidik, mengandung kebenaran, mencerdaskan dan mendorong untuk berbuat kebaikan. Salah satu bukti nyata pers dapat berperan sebagai media pendidikan adalah, banyak anak sekolah yang broswing melalui internet untuk mencari materi pelajaran, atau broswing untuk mengerjakan tugas miliknya. 3. Fungsi pers sebagai media hiburanSemua orang membutuhkan hiburan, dan hiburan tersebut bisa didapat dari media cetak atau media elektronik. Dan itu juga termasuk didalam Pers. Seseorang yang ingin mencari hiburan dapat mendengarkan radio, menonton tv, baca berita di internet, lihat video di youtub dan masih banyak lagi. Itu artinya pers juga berfungsi sebagai media hiburan. 4. Fungsi pers sebagai lembaga ekonomiPeran pers yang ke-empat adalah sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi pers tidak saja dimaksudkan untuk menghidupi penerbit pers itu sendiri, tetapi juga tidak lepas dikelola untuk meraup keuntungan untuk bisnis. Namun sebagai lembaga ekonomi, diharapkan tidak mengurangi pers sebagai lembaga sosial, yang berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis semata-mata, Sebagai lembaga ekonomi, terutama diperoleh sektor iklan, dan subsektor distribusi dan sirkulasi ke konsumen. 23 Nov 2019 071217 WIB Kategori Kelembagaan Tags Anggota KY Komisi Yudisial RI Mitra Kerja Sosialisasi Dibaca 8965 kaliBogor Komisi Yudisial - Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan berperan sebagai media informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sebagai media informasi, pers mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi positif yang mendukung kemajuan masyaakat. Sebagai media pendidikan, pers bertanggung jawab untuk menyampaikan fakta secara objektif dan selektif, sehingga dapat menyeimbangkan arus informasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen AJI Abdul Manan dalam acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial di Hotel Bumi Katulampa Bogor, Jumat 23/11. Dalam paparannya, Manan menyampaikan materi terkait peran pers dan civil society dalam peradilan bersih. Menurut Manan, sesuai pasal 3 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan. “Selain itu fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial, fungsi ini yang membuat banyak orang tidak senang,” ujar Manan. Manan mengatakan, ekspektasi masyarakat terhadap peran pers adalah fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hampir semua media fungsi menjalankan ini. Ekspektasi lain adalah menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. “Ini memberikan sikap yang jelas terhadap konsep keberpihakan media kepada isu-isu terkini,” jelas Manan. Lebih lanjut, menurut Manan, pers nasional mempunyai peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. “Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” tambahnya. Manan menambahkan, perubahan pola konsumsi berita berdampak pada model bisnis media yang beralih pada digital. Jurnalisme yang dipakai, dan lebih banyak dikembangkan, juga menyesuaikan kebutuhan online atau digital. “Hasil karya jurnalistik seorang jurnalis dipengaruhi oleh “karakteristik” medianya, termasuk juga orientasi pemiliknya,” tambah Manan. Tantangan ke depannya adalah mencari titik temu antara kepentingan jurnalis dan media dengan masyarakat sipil dalam soal peradilan bersih. Praktik yang ada, selalu melihat peluang media menjadi partner. “Memengaruhi agenda publik melalui media. Untuk itu, masyarakat sipil juga perlu melakukan hal-hal yang baru untuk menarik publik,” pungkas Manan. KY/Jaya/Festy Sebutkan apa sajakah fungsi dari pers? Secara umum, fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, sebagai lembaga ekonomi, dan sebagai media kontrol sosial. Jelaskan apa peranan pers di Indonesia? 1 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 2 Di samping fungsi‑fungsi tersebut ayat 1, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Apakah yang dimaksud dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis? "Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif," kata Jokowi dalam sambutannya. Menurut Presiden peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pmerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah. Dalam masyarakat demokratis Salah satu peranan pers dalam fungsi kontrol sosial di mana? Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam masyarakat demokratis, salah satu peranan pers adalah fungsi kontrol sosial, dimana pers berperan kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
2 Fungsi pers sebagai kontrol sosial. Maksudnya adalah pers memiliki kegunaan untuk mengontrol, mengkritik, mengkoresksi sesuatu yang sifatnya konstruktif. Konstruktif mempunyai arti, sesuatu yang membangun bukan yang merusak (destruktif). Tentunya pers sebagai fungsi kontrol sosial tergantung dari wartawannya, karena tidak semua berita